Home / Advertorial / Kaltim

Jumat, 8 November 2024 - 13:28 WIB

Terkait Kebijakan Pemberlakuan Tarif Retribusi Terhadap Pelaku UMKM di Area Gor Sempaja, Armen Ardianto : Mereka Menyambut Positif

Armen Ardianto Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim.

Armen Ardianto Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim.

Samarinda- Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku pihaknya telah mengsosialisasikan terkait kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja sebagaimana yang telah diatur di Dalam Perda No.1 Tahun 2024.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengsosialisasikan kepada pelaku UMKM dan Pelaku Olahrga.

“Alhamdulilhah setelah kami sosialisasikan terkait perda tersebut, mereka menyambut secara positif, dan akhirnya mereka tau berapa tarif yamg harus mereka setor kepada pemerintah,” ungkap Armen.

Baca juga  Selebgram Bontang Promosikan Judi Online, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bontang

Armen melanjutkan, salah satu pihak yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah pelaku-pelaku UMKM yang berjualan di Area Sekitar Gor Sempaja.

“ini juga berdampak positif terhadap pelaku UMKM, karena mereka tak harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP. Disebakan mereka telah menjalankan kewajiban mereka untuk menyetor retribusi kepada pemerintah,” ungkap Armen.

Untuk penarikan retribusi terhadap pelaku UMKM di sekitar Area Gor Sempaja juga dinilai tidak memberatkan bagi pelaku UKMM.

“Untuk tarifnya dikisaran 10.000 perhari untuk satu lapaknya, tapi kalo dia memiliki tempat semacam stand itu bisa 50.000 perhari,” ujarnya.

Baca juga  Kontingen Bontang Juara 2 pada Porwada Kaltim, 2025 Siap Jadi Tuan Rumah

Diakhir, Armen pun menepis anggapan penerapan kebijakan penarikan Retribusi di Area Gor Sempaja adalah upaya pemerintah berbisnis dengan masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh keliru terhadap kebijakan tersebut, kami sama sekali tidak ingin berbisnis dengan masyarakat melalui kebijakan tersebut. Kami hanya memohon partisipasi masyarakat untuk melaksanakan aturan yang sudah tertuang dalam perda No.1 tahun 2024, karena perawatan untuk pengelolahan Gor Sempaja ini juga membutuhkan biaya yang cukup Ekstra,” tutupnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Ulang Tahun Pupuk Kaltim ke-47: Tegaskan Komitmen untuk Pemberdayaan SDM dan Inovasi Berkelanjutan

Kaltim

350 Wartawan Siap Bertanding pada Porwada Kaltim 2024

Advertorial

Dukung Pemulihan Penyintas Terorisme, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp820 Juta

Advertorial

Kejuaraan Sepakbola Piala Gubernur Kaltim Resmi Dibuka, Ketua KONI Kaltim Sampaikan Harapan

Advertorial

Dispora Kaltim Terapkan Pembinaan Jangka Panjang Pada Cabor Pancak Silat

Advertorial

Beberapa Cabor-Cabor di Kaltim Dinilai Rasman Alami Kekurangan Pelatih Fisik

Advertorial

Rasman : Prestasi Harus Mulai di Pupuk Dari Diri Sendiri

Advertorial

Terapkan Perilaku Disiplin Selama TC, Rasman Dorong Atlet Pra Popnas Kaltim Hindari Penggunaan Gadget