Home / Advertorial / Kaltim

Jumat, 8 November 2024 - 13:28 WIB

Terkait Kebijakan Pemberlakuan Tarif Retribusi Terhadap Pelaku UMKM di Area Gor Sempaja, Armen Ardianto : Mereka Menyambut Positif

Armen Ardianto Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim.

Armen Ardianto Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim.

Samarinda- Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku pihaknya telah mengsosialisasikan terkait kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja sebagaimana yang telah diatur di Dalam Perda No.1 Tahun 2024.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengsosialisasikan kepada pelaku UMKM dan Pelaku Olahrga.

“Alhamdulilhah setelah kami sosialisasikan terkait perda tersebut, mereka menyambut secara positif, dan akhirnya mereka tau berapa tarif yamg harus mereka setor kepada pemerintah,” ungkap Armen.

Baca juga  18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Selama Operasi Antik Mahakam 2026

Armen melanjutkan, salah satu pihak yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah pelaku-pelaku UMKM yang berjualan di Area Sekitar Gor Sempaja.

“ini juga berdampak positif terhadap pelaku UMKM, karena mereka tak harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP. Disebakan mereka telah menjalankan kewajiban mereka untuk menyetor retribusi kepada pemerintah,” ungkap Armen.

Untuk penarikan retribusi terhadap pelaku UMKM di sekitar Area Gor Sempaja juga dinilai tidak memberatkan bagi pelaku UKMM.

“Untuk tarifnya dikisaran 10.000 perhari untuk satu lapaknya, tapi kalo dia memiliki tempat semacam stand itu bisa 50.000 perhari,” ujarnya.

Baca juga  DPRD Bontang Siap Dukung Anggaran Penanganan Longsor Kanaan Selama Sesuai Aturan

Diakhir, Armen pun menepis anggapan penerapan kebijakan penarikan Retribusi di Area Gor Sempaja adalah upaya pemerintah berbisnis dengan masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh keliru terhadap kebijakan tersebut, kami sama sekali tidak ingin berbisnis dengan masyarakat melalui kebijakan tersebut. Kami hanya memohon partisipasi masyarakat untuk melaksanakan aturan yang sudah tertuang dalam perda No.1 tahun 2024, karena perawatan untuk pengelolahan Gor Sempaja ini juga membutuhkan biaya yang cukup Ekstra,” tutupnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Banyak Kasus Bunuh Diri Lompat dari Jembatan, DPRD Samarinda Bangun Pagar Upaya Pencegahan

Advertorial

Komisi II DPRD Samarinda Kritisi Pembangunan Pasar Pagi Gedung Mewah Tapi Sepi Pembeli

Advertorial

DPRD Samarinda Ingin Tambahkan Anggaran Dinsos hingga Minta Data DTKS Diperbaharui

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Dorong Event Job Fair Terus Digerlar, Upaya Jembatani Perusahaan dan Pebcari Kerja hingga Tekan Angka Pengangguran

Advertorial

DPRD Samarinda Minta Satpol PP dan Dinsos Kolaborasi Tindak Gepeng dan Anjal yang Kerap Nongkrong di Lampu Merah Perkotaan

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Nakes Bermasalah di RSUD AI Moeis Dievaluasi

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perumda Tirta Kencana Hasilkan Produk AMKD Samaqua, Dinilai Peluang Ekonomi Baru di Kota Tepian

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal Gepe Diputus, Bukan Sekadar Dibina