Home / Ragam

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dibalik Label Izin THM ‘Keluarga’: Ironi di Tengah Semboyan Agamis

Kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah diterbitkannya izin operasional sebuah tempat hiburan malam (THM) dengan klasifikasi sebagai karaoke keluarga. Menurut Idrus, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang, selaku Pihak DPMPTSP,  menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan hanya mencakup karaoke keluarga. Aktivitas di luar ketentuan izin, termasuk penjualan minuman keras, bukan menjadi tanggung jawab instansi ini. Hal tersebut menurutnya sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, penjualan minuman keras (miras) hanya diperbolehkan untuk hotel berbintang empat. Artinya, tempat hiburan malam seperti karaoke keluarga tidak diizinkan untuk menjual atau menyediakan miras.

Tentunya ini menjadi ironi ditengah semboyan Kota Bontang yang dikenal dengan akronim TAMAN: Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman. Dengan komitmen Agamis yang menjadi semboyan, tentunya pemberian izin THM, meskipun dengan label ‘Karaoke Keluarga’ harus dipertanyakan. Pasalnya, kerap kali tempat-tempat ini hanya selubung untuk aktivitas yang seringkali berujung kepada pelanggaran seperti menyediakan minuman keras, tempat transaksi narkoba, pergaulan bebas, bahkan praktik prostitusi.

Secara administratif, tentu jika sudah mengantongi izin, maka THM tersebut legal dan sah. Permasalahannya tentu bukan sekadar legal atau tidak, tapi bagaimana THM tersebut ‘menjaga’ izin yang diberikan untuk konsisten dengan identitas kota yang agamis. Jangan sampai izin tersebut justru menjadi memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi membuka pintu kemaksiatan?

Ironi Regulasi dan Wajah Sekularisme

Pemerintah sering berlindung di balik regulasi dan pertimbangan ekonomi ketika menerbitkan izin tempat hiburan malam. Mereka berargumen bahwa izin yang diberikan hanya untuk karaoke keluarga, bukan untuk aktivitas yang melanggar norma atau hukum. Bahkan, mereka menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan di lapangan—seperti peredaran minuman keras, praktik prostitusi terselubung, atau pelanggaran izin lainnya—itu bukan lagi menjadi tanggung jawab pemberi izin. Namun kenyataannya, masyarakat banyak yang memandang bahwa izin semacam ini pada akhirnya hanya menjadi pintu masuk bagi aktivitas yang sulit dikendalikan.

Tempat-tempat hiburan dengan label keluarga tidak jarang berubah menjadi ruang terselubung hiburan malam dengan aktivitas pelanggarannya. Hal ini dikarenakan Lemahnya pengawasan dan longgarnya Batasan atau upaya kontrol yang sering kali bersifat reaktif, bukan preventif. Pelanggaran izin baru akan diusut ketika sudah terjadi masalah. Di sisi lain, keuntungan ekonomi berupa pajak hiburan menjadi dilematis tersendiri, di satu sisi pemerintah ingin menjaga citra religius kota, tetapi di sisi lain pemasukan daerah berupa pajak hiburan tetap menjadi alasan penopang ekonomi. Maka, dari sinilah wajah nyata sekularisme diperlihatkan. Ketika arah kebijakan pemerintah lebih menekankan pada manfaat materi atau ekonomi dibandingkan penjagaan moral masyarakat.

Baca juga  Darurat LPG Melon, Islam Solusinya

Hiburan Dalam Islam: Menumbuhkan Peradaban

Islam tak menolak hiburan. Rasulullah ﷺ membolehkan umatnya bergembira dalam batas syariat, sebagaimana kisah Aisyah yang menonton permainan tombak orang Habasyah di masjid. Namun hiburan yang mendekatkan pada lalai, atau bahkan maksiat, tak mungkin dibenarkan. Seperti disebut dalam Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, hiburan yang baik adalah yang menyegarkan hati tanpa membuat lupa kepada Allah.

Hiburan itu mubah, asalkan tidak menyalahi syariat dan tidak dilakukan terus-menerus hingga melalaikan kewajiban agama. Oleh karena itu, negara harus mengatur hiburan yang mubah ini agar pelaksanaannya tidak melanggar syariat, hingga mengancam akidah dan kepribadian Islam di tengah masyarakat.

Pemerintah dapat mengembangkan fasilitas hiburan yang sehat, seperti taman keluarga, pusat literasi malam, pelatihan remaja, atau pertunjukan seni Islami. Sejarah Islam tidak mengenal pembangunan tempat hiburan malam. Sebaliknya, yang dibangun adalah pusat peradaban ilmu: Baitul Hikmah, madrasah, rumah sakit, dan pasar yang adil.

Dengan arah yang tepat, hiburan bisa menjadi bagian dari peradaban. Disinilah peran Negara dalam mengatur tempat hiburan, serta memastikan tidak ada konten dan kegiatan hiburan yang membawa pemikiran merusak dan berbahaya. Maka peninjuan kembali izin-izin THM bukan berarti menolak hiburan – meskipun tidak ada THM dalam Islam – tetapi mengarahkannya agar sesuai dengan nilai agamis dan semangat religius, sehingga masyarakat terbebas dari berbagai tempat hiburan yang melalaikan dan dapat merusak generasi masyarakat.

Sistem Ekonomi Islam : Sistem Ekonomi Yang Di Ridhoi

Adapun terkait ekonomi, maka dalam islam secara tegas melarang mengambil dari sektor yang haram dan subhat. THM- THM ini sebagaimana diketahui sangat mungkin membuka peluang pintu kemaksiatan dan hal-hal haram.

Baca juga  Beras Basah, Saatnya Memilih, Dibiarkan atau Dibangun Serius

Tempat rekreasi hanya tempat untuk berwisata sebagai wasilah untuk bermuhasabah bukan sumber pemasukan daerah. Pemasukan daerah tidak bertumpu pada tempat hiburan. Daulah Islam hanya mengenal pemasukan dari beberapa sumber.

Dalam Nizham Iqtishodi fil Islam (sistem Ekonomi Dalam Islam) karya Taqiyuddin An-Nabhani, sumber pemasukan tetap negara (di dalam pos Baitul Mal) adalah fai’, ghanimah, anfal, kharja, jizyah, dan pemasukan dari kepemilikan umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat. pendapatan negara Negara Islam menggantungkan pendapatannya pada zakat, kharaj, jizyah, ghanimah, dan pengelolaan milik umum—semua halal dan diridhai Allah.

Kemudian penjelasan lebih rinci di dalam buku Sistem Keuangan Negara khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, pemasukan negara berasal dari tiga bagian, yaitu fa’i dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat.
Fa’i dan kharaj terdiri dari seksi ghonimah, kharaj, status tanah, jizyah, fa’i dan dhoribah.

Bagian kepemilikan umum terdiri dari seksi migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput serta aset yang diproteksi negara.

Bagian zakat terdiri dari zakat uang, dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan serta zakat ternak seperti sapi, unta dan kambing.

Penutup

Demikianlah Islam memberikan perincian terkait hiburan dan sumber pendapatan negara. Masyarakat akan tetap bisa berlibur dan ke tempat – tempat hiburan tanpa mengkhawatirkan hal-hal yang merusak dan diharamkan. Negara juga  tidak akan membuat kebijakan yang menggantungkan pendapatan pada sektor-sektor yang subhat apalagi haram, seperti tempat hiburan malam yang rawan menjadi pintu kemaksiatan. Maka, ketika label “keluarga” dicantumkan seharusnya mencerminkan nilai yang melindungi dan bukan label administratif yang menutupi celah maksiat. Dan tentunya semua itu hanya akan dapat terwujud jika masyarakat dan pemerintah bersama-sama menjadikan Islam sebagai sistem aturan di kehidupan mereka. Sehingga semboyan Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu’alam bis showab. Nur Ilahiyah (Pengajar Madrasah Al-Quran Darul Izzah Bontang)

Share :

Baca Juga

Ragam

Beras Basah, Saatnya Memilih, Dibiarkan atau Dibangun Serius

Ragam

Banjir, Akibat Curah Hujan Atau Kerusakan Alam?

Ragam

Stunting, Nikah Dini, dan Akar Masalah yang Terlewat

Ragam

Kontroversi Upah Pekerja, Islam Solusinya

Ragam

Alarm Serius Jeratan Narkoba pada Generasi Muda

Ragam

Rahasia di Balik Hujan Ekstrem Pasca Deforestasi

Ragam

Dilema Penerimaan Negara : Antara Kekayaan Alam, Pajak, dan Syariat

Ragam

Darurat Narkoba, Islam Solusi Tuntas