Home / Ragam

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:35 WIB

Dorong UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi , Solusi atau Ilusi?

Pemerintah Indonesia menaruh harapan besar pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai motor penggerak ekonomi nasional pada 2025.  keberhasilan UMKM diharapkan tidak hanya akan berdampak pada sektor usaha itu sendiri, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai lini. UMKM telah terbukti memberikan kontribusi besar untuk perekonomian Indonesia. Pada 2023, UMKM menyumbang sebanyak 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara dengan Rp 9,580 triliun. Tak hanya itu, UMKM juga berperan dalam penyerapan hingga 97% tenaga kerja (8/7/2024, https://goodstats.id)

Berbagai upaya dilakukan pemeritah untuk  mendorong UMKM agar semakin meningkat, diantaranya memberikan pelatihan, pendampingan, mendorong transformasi digital, membentuk Forum Kemitraan Ekonomi Lokal, memberi kemudahan dalam perizinan dan  akses pinjaman modal.  Pemerintah bontang sendiri mempunyai program yang  dinamai Kredit Bontang Kreatif atau Kredibel (Kreatif, Adil, Transparan, dan Inovatif), dimana Pemkot Bontang bekerjasama dengan Bank Kaltimtara. Program ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro produktif di berbagai sektor dengan skema pinjaman.

 

Paradoks Dibalik  UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi

Dibalik riuhnya harapan dan kontribusi UMKM, tersembunyi ironi pahit yang tidak bisa dipungkiri dan disembuyikan.

Pertama, menurut Faisal Basri, meski UMKM memiliki peranan penting bagi perekonomian nasional, struktur usaha UMKM di Indonesia tidak sehat. Pasalnya pelaku UMKM di Indonesia masih didominasi oleh usaha mikro yang mencapai 98,67% atau 64,6 juta, sementara usaha kecil 798.679 atau 1,22%, menengah 65.456 atau 0,10%, dan usaha besar 5.673 atau hanya 0,01%.

Kedua, jika lebih dicermati, keputusan seseorang memasuki sektor informal dan membuka usaha mikro lebih dikarenakan tidak mampu mengakses kesempatan pekerjaan formal, terpaksa meninggalkan pekerjaan formal atau harus mencari sumber pemasukan dikarenakan upah pekerjaan formal tidak mencukupi. Intinya pilihan membuka usaha mikro hanyalah untuk bertahan hidup. Resiko  pendapatan yang kecil dan tak pasti ditambah beban pemenuhan kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan yang semakin mahal berujung runtuhnya  ekonomi keluarga.

Ketiga , UMKM bisa jadi mengalami pertumbuhan yang signifikan  tetapi penguasa ekonomi tetap ada di tangan kapitalis. Ketika negara hanya hadir sebagai regulator dan fasilitator rakyat didorong sebagai pelaku ekonomi dengan membiarkan mereka bersaing secara bebas dengan pelaku ekonomi bermodal besar. Sebagai contoh persaingan ekonomi di pasar digital, ketika produk impor menguasai pasar digital, UMKM terancam gulung tikar. Posisi pelaku UMKM pun hanyalah pemanfaat e-commerce, sedangkan penyedia pasar digital tetap ada di tangan para pemilik modal/kapitalis yang menguasai teknologinya.

Baca juga  Rahasia di Balik Hujan Ekstrem Pasca Deforestasi

Keempat, ketika negara telah mengobral kekayaan alam rakyat kepada swasta dan asing dengan privatisasi dan liberalisasi akibat diterapkan kapitalisme, sepuluh persen orang terkaya menguasai hampir setengah kekayaan nasional. Andai negara mengelola SDA secara mandiri, jumlah tenaga kerja yang terserap pasti jauh lebih besar ketimbang sekadar menjadi pelaku atau pekerja UMKM.  Harusnya negaralah yang mengelola SDA sebagai  bagian dari ekonomi hulu dan sektor strategis.

Dibalik dorongan kuat pemerintah agar UMKM makin berkembang sesungguhnya  mengkonfirmasi bahwa negara gagal menyediakan lapangan kerja dan memeberi kesejahteraan bagi rakyat. Rakyat banting tulang mencari kesejahteraannya sendiri dengan menjadi pelaku UMKM, hitung-hitung bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain.

Jargon  UMKM adalah penggerak ekonomi nasional ternyata hanyalah  pemanis agar masyarakat termotivasi berwirausaha sehingga beban negara menjadi berkurang dengan kemandirian ekonomi rakyat.

Prespektif Islam

Negara dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) tidak akan menjadikan sektor ekonomi informal seperti UMKM sebagai pilar perekonomian dikarenakan UMKM bukanlah sektor strategis. UMKM bukan usaha hulu, melainkan hanya hilir.

Pemerintahan Islam dalam memenuhi kebutuhan ekonomi rakyatnya, mempunyai mekanisme yang jelas sesuai dengan tata aturan syariat Islam. Hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ekonomi dibangun atas tiga prinsip, yaitu: kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan di antara masyarakat. Dalam hal Status kepemilikan harta dibagi menjadi tiga, yaitu  harta milik individu, umum, dan negara. Secara khusus, negara melarang harta milik umum dimiliki individu atau swasta. Negaralah pihak yang berhak mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaan tersebut kepada rakyat.

Khilafah akan mengutamakan dua jenis industri yang membuatnya menjadi negara maju dan mandiri  yakni industri berat dan industri terkait pengelolaan harta milik umum. Industri berat ialah industri yang memproduksi mesin atau alat persenjataan, seperti senjata kimia, biologi, juga obat-obatan. Sedangkan industri pengelolaan harta milik umum, semisal pengolahan minyak bumi, barang tambang, listrik, logam, dan apa saja yang menjadi harta milik rakyat. Dengan kehadiran dua industri ini saja akan mampu menyerap tenaga kerja rakyat dalam jumlah yang sangat besar.

Baca juga  Maulwi Saelan Penjaga Gawang yang Jadi Penjaga Terakhir Soekarno

Sumber daya mausia yang unggul bisa di wujudkan dengan sistem pendidikan secara gratis. Setiap warga negara tanpa memandang status ekonomi dan sosialnya akan dapat menikmati pendidikan secara gratis hingga perguruan tinggi. Perguruan tinggi diarahkan untuk menciptakan tenaga ahli di berbagai bidang seperti ulama, ahli militer, ahli sains, ahli pangan, kedokteran dan yang lainnya Tujuannya untuk menjaga urusan vital umat, serta memajukan Negara Khilafah sehingga menjadi negara yang mampu mengontrol urusannya sesuai dengan visinya serta mandiri tanpa tergantung pada negara-negara kafir

Negara Khilafah juga menyediakan modal usaha dari kas baitulmal bagi rakyat yang belum bekerja. Bisa berupa pemberian sebidang tanah mati ataupun pinjaman tanpa riba. Bagi mereka yang tidak mampu bekerja atau tidak ada keluarga yang mampu menafkahinya, semisal cacat, tua renta, atau janda, negara menafkahi kebutuhannya secara langsung.

Menciptakan iklim investasi yang sehat yang tidak dimiliki oleh sistem Kapitalisme. Negara Khilafah akan menghapus pajak yang bersifat anti-bisnis seperti pajak perusahaan. Dengan begitu pengusaha lebih aktif dalam berbelanja dan berinvestasi untuk meningkatkan bisnis mereka. Pada gilirannya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Agar terjadi perputaran  ekonomi di masyarakat maka kekayaan termasuk uang diinvestasikan ke bisnis riil dan melarang uang disimpan di sektor perbankan. Beberapa bisnis yang diajarkan di dalam Islam, seperti bisnis kemitraan bagi hasil. Kegiatan bisnis yang haram atau yang merugikan masyarakat, seperti industri pornografi, alkohol dan perjudian akan dilarang

Demikianlah, pilar perekonomian dalam Islam adalah sektor riil yang ditopang oleh industri berat dan industri pengelolaan SDA. Prinsip-prinsip tersebut tidak akan berjalan tanpa penerapan sistem Islam yang komprehensif dan menyeluruh. Adiah Murwidiaswati S.Si (Aktivis dakwah)

Share :

Baca Juga

Ragam

Beras Basah, Saatnya Memilih, Dibiarkan atau Dibangun Serius

Ragam

Banjir, Akibat Curah Hujan Atau Kerusakan Alam?

Ragam

Stunting, Nikah Dini, dan Akar Masalah yang Terlewat

Ragam

Kontroversi Upah Pekerja, Islam Solusinya

Ragam

Alarm Serius Jeratan Narkoba pada Generasi Muda

Ragam

Rahasia di Balik Hujan Ekstrem Pasca Deforestasi

Ragam

Dilema Penerimaan Negara : Antara Kekayaan Alam, Pajak, dan Syariat

Ragam

Darurat Narkoba, Islam Solusi Tuntas