Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR – Program wajib serap gabah oleh Bulog mulai memberikan dampak nyata bagi petani di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sejak awal 2024 hingga kini, Bulog telah membeli gabah petani di empat kecamatan dengan total serapan mencapai 179 ton.
Pembelian dilakukan langsung di tingkat sawah dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram, sesuai instruksi pemerintah pusat.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia, menegaskan bahwa skema pembelian tanpa syarat ini menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap petani.
“Instruksi Presiden sangat jelas, Bulog wajib menyerap gabah petani apa pun kualitasnya. Ini langkah yang sangat membantu petani,” ujarnya.
Menurut Dessy, skema ini menghapus beban biaya pascapanen yang biasanya menjadi tantangan petani kecil. Petani kini tidak lagi perlu menanggung ongkos pengeringan, pengangkutan, hingga penggilingan.
“Dengan harga Rp6.500 di sawah, petani menerima keuntungan lebih besar tanpa biaya tambahan,” jelasnya.
Penyerapan terbesar terjadi di Kaubun dengan total 83 ton, disusul Long Mesangat 59 ton, Bengalon 25 ton, dan Sangatta Selatan 12 ton. Wilayah-wilayah ini menjadi lokasi perdana penerapan kebijakan karena infrastruktur pertanian yang lebih siap.
Sementara Kongbeng belum masuk dalam penyerapan karena gabah petani di wilayah tersebut telah terlebih dahulu habis diserap pasar lokal dan mitra perusahaan. Kondisi itu menunjukkan tingginya permintaan terhadap gabah lokal Kutim.
Dessy menyebut mekanisme penyerapan dilakukan melalui pelaporan dari petani ke DTPHP Kutim. Dinas kemudian meneruskan informasi panen kepada Bulog agar petugas dapat mendatangi lokasi.
Ia berharap program ini mampu menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan pendapatan rumah tangga petani. Dengan adanya kepastian pasar, petani disebut lebih percaya diri memperluas area tanam.
“Penyerapan ini bukan hanya soal ekonomi petani, tetapi juga upaya menjaga ketahanan pangan daerah,” tutup Dessy.(ADV)









