Home / Ragam

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:14 WIB

Stunting, Nikah Dini, dan Akar Masalah yang Terlewat

Upaya Pemerintah Kota Bontang menekan angka pernikahan dini patut diapresiasi. Dalam lima tahun terakhir, tren pernikahan anak memang menunjukkan penurunan. Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa penurunan saja belum cukup. Targetnya tegas: angka pernikahan anak harus ditekan hingga nol. Alasannya, praktik pernikahan dini dinilai berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia dan menjadi salah satu faktor pemicu stunting.

Kebijakan tersebut kerap disampaikan sebagai bagian dari komitmen pembangunan generasi sehat dan berkualitas. Pernikahan dini diposisikan bukan sekadar persoalan sosial, melainkan masalah pembangunan manusia. Risiko kesehatan ibu dan bayi, kesiapan mental pasangan, hingga kualitas pengasuhan anak dijadikan dasar untuk memperketat penegakan regulasi usia pernikahan. Tidak ada toleransi bagi pernikahan resmi di bawah usia 19 tahun.

Seperti diketahui, permintaan dispensasi nikah di kota Bontang pada tahun 2025 sebanyak 8 anak dan didominasi karena hamil di luar nikah. Turun dari tahun sebelumnya yaitu 24 anak. (kitamudamedia.com. 29/9/2025). Sementara untuk kasus stunting di Bontang pada tahun 2025, ada 1218 balita yang termasuk dalam prevalensi stunting. (bontangkota.go.id./21/8/2025)

Namun, di titik inilah kebijakan tersebut perlu ditelaah secara lebih kritis. Mengaitkan stunting secara langsung sebagai akibat pernikahan dini berpotensi menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Stunting bukan sekadar soal usia orang tua, melainkan problem struktural yang berkelindan dengan ekonomi, pendidikan, budaya, dan sistem nilai yang dianut masyarakat.

Jika pernikahan dini dianggap sebagai biang stunting, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa kebijakan negara begitu tegas melarang pernikahan, tetapi justru longgar terhadap pergaulan bebas? Fakta sosial menunjukkan tidak adanya pembatasan pergaulan laki-laki dan perempuan, gaya berpakaian yang makin terbuka, arus media tanpa sensor yang mempertontonkan pornografi dan pornoaksi, serta keberadaan sarana hiburan dan pariwisata yang mengumbar kebebasan perilaku. Semua ini dibiarkan hidup berdampingan dengan alasan kebebasan dan ekonomi.

Padahal, realitas tersebut justru menjadi pemicu utama rusaknya generasi. Rangsangan seksual yang masif pada usia remaja mendorong maraknya pacaran, pergaulan bebas, hingga kehamilan di luar nikah. Dalam banyak kasus, pernikahan dini bukanlah sebab utama, melainkan akibat dari kondisi sosial yang permisif. Sebagian remaja mengajukan pernikahan karena terlanjur hamil, sementara sebagian lainnya memilih menikah muda justru untuk menjaga kehormatan diri dan agamanya agar tidak terjerumus dalam zina.

Baca juga  Meraih Harapan: Solusi Islam Untuk ketidakpastian CASN dan CP3K

Di sisi lain, stunting memiliki korelasi kuat dengan kesejahteraan ekonomi. Kemiskinan adalah faktor dominan. Keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi, terbatas akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta hidup dalam tekanan ekonomi berisiko tinggi melahirkan anak stunting. Dalam kondisi keluarga sejahtera, dengan gizi tercukupi dan layanan kesehatan memadai, stunting hampir tidak ditemukan—tanpa mempersoalkan usia orang tua.

Ironisnya, kebijakan publik kerap abai menyentuh akar kemiskinan. Sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang melahirkan ketimpangan struktural tidak dipersoalkan secara mendasar. Negara lebih sibuk mengatur usia pernikahan—sesuatu yang dalam Islam tidak diharamkan—ketimbang memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Padahal, Allah SWT telah mengingatkan bahwa kemiskinan memiliki dampak serius terhadap kehidupan manusia.

Rasulullah SAW bersabda, “Hampir saja kefakiran itu membawa kepada kekufuran.” (HR. Baihaqi). Hadis ini menunjukkan bahwa kemiskinan adalah persoalan besar yang harus diselesaikan secara sistemik, bukan dengan kebijakan parsial.

Kekhawatiran bahwa pernikahan anak berdampak stunting sejatinya muncul karena pasangan suami istri tidak dibekali ilmu dan kesiapan yang cukup dalam membangun rumah tangga. Pendidikan saat ini tidak menyiapkan generasi menjadi orang tua. Kurikulum kapitalistik hanya mengejar aspek akademik dan pasar kerja, tanpa memberikan bekal ilmu pernikahan, pengasuhan, dan tanggung jawab keluarga. Ditambah lagi, sistem ekonomi, sosial, dan hukum tidak memberi dukungan memadai bagi keluarga muda.

Islam memandang persoalan ini dari sudut yang lebih menyeluruh. Islam tidak menjadikan usia sebagai satu-satunya tolok ukur kesiapan menikah, melainkan kesiapan fisik, mental, dan kemampuan memikul tanggung jawab hukum (taklif). Allah SWT berfirman:

Baca juga  Inses: Buah Pahit Sekularisme dan Kapitalisme

“Dan hendaklah orang-orang yang belum mampu menikah menjaga kesucian dirinya, sampai Allah memberi mereka kemampuan dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)

Ayat ini menunjukkan bahwa kemampuan (al-ba’ah) menjadi ukuran, bukan sekadar usia angka. Islam juga mewajibkan pendidikan sejak dini agar anak yang telah balig memahami tanggung jawabnya, termasuk dalam pernikahan dan pergaulan.

Selain itu, Islam menutup rapat pintu-pintu yang mengarah pada zina. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Larangan “mendekati” zina mencakup larangan pergaulan bebas, pacaran, khalwat, tabarruj, serta segala bentuk pornografi dan pornoaksi. Dalam kitab Nizham Ijtima’i fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam mengatur sistem pergaulan dengan tegas: mewajibkan menutup aurat, menundukkan pandangan, melarang khalwat, serta membatasi interaksi laki-laki dan perempuan hanya pada kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Media, dalam pandangan Islam, bukan sekadar sarana hiburan atau bisnis, tetapi instrumen edukasi umat. Negara wajib memastikan media mendidik masyarakat agar bertakwa, bukan justru membakar syahwat. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini seharusnya menjadi dasar pengelolaan media dan ruang publik. Karena itu, pencegahan stunting tidak cukup dengan melarang pernikahan dini. Yang dibutuhkan adalah perubahan melalui pendekatan yang menyentuh akar masalah, yakni kemiskinan, rusaknya sistem pergaulan, kegagalan pendidikan, dan lemahnya regulasi media. Negara wajib hadir sebagai pengatur yang melindungi generasi, bukan sekadar pembuat larangan administratif.

Dengan pendekatan Islam yang komprehensif, melalui pendidikan berbasis akidah, sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan, aturan pergaulan yang menjaga kehormatan, serta penegakan hukum yang adil, maka tujuan melahirkan generasi sehat, berkualitas, dan bebas stunting bukan sekadar slogan, melainkan sebuah keniscayaan.

Ida Ummu Maryam

(Pengajar, Aktivis dakwah)

Wallahu a’lam bi showab

Share :

Baca Juga

Ragam

Meninjau Efisiensi Dalam Pandangan Islam

Ragam

6 Ciri Psikologis di Balik Kebiasaan Scroll Tanpa Posting

Ragam

Beras Basah, Saatnya Memilih, Dibiarkan atau Dibangun Serius

Ragam

Banjir, Akibat Curah Hujan Atau Kerusakan Alam?

Ragam

Kontroversi Upah Pekerja, Islam Solusinya

Ragam

Alarm Serius Jeratan Narkoba pada Generasi Muda

Ragam

Rahasia di Balik Hujan Ekstrem Pasca Deforestasi

Ragam

Dilema Penerimaan Negara : Antara Kekayaan Alam, Pajak, dan Syariat