Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri bukanlah isu baru di negeri ini. Dari sungai yang berubah warna, udara yang menyengat, hingga laut yang tak lagi bersih—semuanya menjadi saksi bisu bahwa pertumbuhan ekonomi kerap dibayar mahal dengan kerusakan ekologis. Ironisnya, banyak dari perusakan ini justru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin resmi dan lepas dari jerat hukum.
Dalam setiap kasus pencemaran, rakyat kecil selalu menjadi korban pertama. Nelayan kehilangan hasil tangkapan, petani gagal panen, warga terserang penyakit. Namun, suara mereka nyaris tak terdengar, tenggelam dalam narasi legalitas korporasi dan laporan teknis yang mengaburkan fakta di lapangan.
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah pencemaran laut di pesisir Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejak tahun lalu, nelayan mengeluhkanhasil tangkapan yang menurun drastis. Namun, perhatian publik baru menguat setelah kematian ikan secara massal terjadi pada awal tahun ini. Dugaan mengarah kepada PT Energi Unggul Persada (EUP), perusahaan yang beroperasi d wilayah tersebut.
Dalam merespons situasi, Polres Bontang memfasilitasi mediasi antara nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Muara Badak dan pihak perusahaan. PT EUP sendiri membantah tuduhan pencemaran, dengan menyebut faktor arus laut, kadar oksigen, bahkan kemungkinan sabotase sebagai penyebab kematian ikan. Anehnya,perusahaan juga mengakui membuang limbah cair ke laut dengan alasan memiliki izin resmi dan telah melalui pengolahan.
Hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup pun menyebut limbah masih dalam “ambang batas aman”. Tapi pertanyaannya, apakah “ambang batas” ini cukup menjawab kerusakan ekosistem yang nyata terlihat? Apakah cukup dengan mediasi dan janji ganti rugi? Di mana peran hukum, di mana peran negara?
Realitasnya, rakyat kecil seperti para nelayan sering kali berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan korporasi bermodal besar. Negara, yang seharusnya bertindak sebagai pelindung rakyat dan lingkungan, justru kerap memberi ruang abu-abu bagi pelanggaran berdalih “izin resmi”. Ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang lebih dalam.
Situasi ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadi fondasi ekonomi global hari ini. Kapitalisme menempatkan pemilik modal sebagai aktor utama. Keuntungan menjadi orientasi, sementara aspek keberlanjutan dan keadilan sosial sering kali diabaikan. Dalam sistem ini, selama sebuah aktivitas legal secara administratif, maka dianggap sah—meskipun dampaknya destruktif secara ekologis dan sosial.
Ketika kepentingan ekonomi berbenturan dengan kelestarian alam, yang sering dikorbankan adalah lingkungan dan hak-hak masyarakat kecil. Negara pun terkadang berubah fungsi: bukan lagi sebagai pelindung, tapi sebagai fasilitator bagi kepentingan korporasi. Tak heran jika rakyat sulit memperoleh keadilan yang hakiki. Suara pemilik modal lebih nyaring daripada jeritan rakyat yang kehilangan penghidupan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dan tegasterhadap pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, sumber daya alam strategis seperti laut, sungai, hutan, dan tambang termasuk dalam milkiyyah ‘ ammah (kepemilikan umum). Artinya, mereka adalah milik seluruh umat, bukan individu, apalagi perusahaan swasta.
Rasulullahﷺ bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Dalam sistem Islam, negara tidak boleh memberikan hak eksploitasi atas kepemilikan umum kepada pihak tertentu. Negara bertugas mengelola dan menjaga sumber daya ini demi kemaslahatan bersama. Jika terjadi pencemaran, negara akan bertindak tegas. Bukan hanya penyelidikan objektif, tetapi juga sanksi yang adil: baik berupa ganti rugi kepada korban, maupun penghentian operasional bagi perusahaanyang merusak.
Yang lebih mendasar, Islam menanamkan akidah dan ketakwaan sebagai kontrol internal. Setiap individu, termasuk penguasa dan pelaku usaha, menyadari bahwa segala perbuatannya akan dihisab di hadapan Allah SWT.
Prinsip ini menjadikan mereka tidak hanya takut pada hukum dunia, tetapi juga pada murka Tuhan atas kezhaliman yang dilakukan terhadap sesama dan lingkungan.
Islam hadir sebagai sistem alternatif yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. Ia tidak hanya menjamin hak-hak manusia, tetapi juga menjaga amanah terhadap alam. Karena dalam pandangan Islam, merusak bumi berarti mengkhianati amanah Allah.
Kasus pencemaran laut di Bontang hanyalah satu dari sekian banyak contoh. Selama sistem yang berjalan masih memberi ruang kepada eksploitasi demi profit, selama suara rakyat masih dikalahkan oleh dokumen perizinan, maka keadilan ekologis akan sulit terwujud.
Sudah saatnya kita mempertanyakan sistem ini secara mendasar dan membuka ruang untuk solusi yang tidak hanya teknis, tetapi juga ideologis dan sistemik.
Wallahu’alam bi showab.
Nur Ilahiyah (Pengajar di Madrasah Al Qur’an Darul Izzah Bontang dan Aktivis Dakwah)










