Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III pada Senin (15/6/2026) dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dinyatakan sah setelah jumlah kehadiran anggota dewan memenuhi ketentuan kuorum sesuai tata tertib DPRD.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 15 anggota DPRD mengikuti rapat paripurna. Kehadiran tersebut terdiri dari lima anggota Fraksi Golkar, tiga anggota Fraksi PKB, satu anggota Fraksi PDI Perjuangan, dua anggota Fraksi Gerindra, tiga anggota Fraksi gabungan PKS-NasDem, serta satu anggota Fraksi Amanat Demokrat Bergelora.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan jumlah anggota yang hadir telah memenuhi syarat untuk melaksanakan rapat paripurna. Dengan terpenuhinya kuorum, seluruh agenda yang telah dijadwalkan dapat dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan daftar hadir yang telah kami periksa, jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” ujarnya saat memimpin sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Di hadapan peserta rapat, Neni mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bontang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Prestasi tersebut juga mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penganggaran.
Selain mempertahankan opini WTP, Pemkot Bontang juga mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,84 triliun atau 98,49 persen dari target Rp2,89 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian Rp400,47 miliar atau 104,07 persen.
Usai penyampaian nota penjelasan, DPRD Bontang akan melanjutkan tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Asr/Adv DPRD Bontang)









