Bentangkaltim.com, Bontang – Di tengah progres pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) yang dikabarkan telah mencapai tahap akhir, DPRD Bontang justru menaruh perhatian pada aspek legalitas proyek tersebut. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan status penggunaan lahan menjadi dua hal yang kini dipertanyakan legislatif.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah harus memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap aturan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan prosedur yang selama ini diterapkan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Izinnya dulu dipersiapkan, jangan bangunannya dulu,” ujar Sahib.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sejumlah bangunan Koperasi Merah Putih di Bontang telah mencapai progres pembangunan antara 70 hingga 90 persen, sementara status PBG masih menjadi pertanyaan.
Bagi DPRD, persoalan ini bukan berarti menolak program Koperasi Merah Putih. Sebaliknya, legislatif menilai program tersebut memiliki manfaat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperkuat sektor koperasi di daerah.
Namun, Sahib mengingatkan bahwa pembangunan yang baik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, program yang dijalankan pemerintah dapat terhindar dari persoalan hukum maupun administrasi di masa mendatang.
Selain legalitas bangunan, DPRD juga menyoroti penggunaan aset pemerintah sebagai lokasi pembangunan gedung. Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan pola pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau memang menggunakan aset pemerintah, harus jelas statusnya. Apakah pinjam pakai atau sewa. Kalau sewa, berapa lama dan bagaimana prosesnya. Semua itu harus transparan,” katanya.
Sorotan lain datang dari minimnya papan informasi proyek di sejumlah titik pembangunan. Padahal, keberadaan papan proyek menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran pemerintah.
Menurut Sahib, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi terkait proyek yang sedang berjalan di wilayahnya. Transparansi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan pemerintah.
“Segala sesuatu harus transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui proyek yang sedang berjalan di daerahnya,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD Bontang meminta DKUMPP, DPMPTSP, dan instansi terkait segera memberikan penjelasan kepada legislatif mengenai status PBG, penggunaan aset pemerintah, serta perkembangan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
“Apalagi ada pembangunan yang sudah mau selesai. Kita perlu duduk bersama membicarakan hal ini agar semuanya jelas,” pungkas Sahib. (Asr/Adv DPRD Bontang)









