Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan, menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan kewajiban kehadiran kerja, termasuk dalam penggunaan sistem absensi berbasis lokasi yang diterapkan pemerintah daerah.
Menurut Ubayya, setiap pegawai wajib melakukan absensi datang dan pulang kerja dari titik lokasi yang telah ditentukan sesuai kantor atau instansi tempat mereka bertugas. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat.
Ubayya mengingatkan agar tidak ada pegawai yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem dengan memanipulasi lokasi saat melakukan presensi. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
“Pergi dan pulang kerja harus sesuai titik lokasi kantor. Jangan sampai ada yang memanfaatkan sistem absensi dengan memanipulasi lokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa disiplin kehadiran menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja pegawai. Kehadiran yang sesuai ketentuan akan berdampak pada optimalnya pelayanan kepada masyarakat, sementara pelanggaran terhadap aturan dapat mengganggu efektivitas kerja pemerintahan.
Selain mengingatkan ASN, Ubayya juga meminta pemerintah daerah untuk terus memperkuat pengawasan terhadap sistem absensi yang diterapkan. Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk memastikan seluruh pegawai menjalankan kewajibannya dengan jujur dan bertanggung jawab.
Menurutnya, sistem absensi digital seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kedisiplinan, bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran. Karena itu, pengawasan dan evaluasi berkala perlu dilakukan agar sistem berjalan efektif dan transparan.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pegawai yang bersangkutan.
“Jangan berbuat aneh-aneh lah ya, nanti kalau ada sanksinya yang rugi juga diri sendiri,” tegasnya.
Ubayya berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam menjalankan aturan dan menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik yang profesional. Dengan disiplin yang baik, kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan terus meningkat. (Asr/ADV DPRD Bontang)









