Bontang, – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, didampingi Kepala Bidang Pariwisata M. Ihsan, memimpin rapat koordinasi terkait status aset dan lahan kawasan Mangrove Edu Park Berbas Pantai, Rabu (8/7/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas adanya klaim dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa sebagian area di kawasan wisata Mangrove Edu Park Berbas Pantai merupakan lahan milik masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, turut disampaikan aspirasi dan keluhan dari masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di kawasan wisata. Mereka menilai aktivitas penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dispopar Kota Bontang berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung, sehingga berimbas pada berkurangnya pendapatan para pedagang.
Atas dasar tersebut, sebagian warga meminta agar kebijakan penarikan retribusi dihentikan. Namun apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan, mereka mengusulkan agar sebagian hasil retribusi dapat dibagikan kepada masyarakat dengan alasan bahwa sebagian kawasan Mangrove Berbas Pantai diklaim berada di atas lahan milik warga.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dispopar Kota Bontang, Eko Mashudi, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan, sembari dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status kepemilikan lahan, serta ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme musyawarah, koordinasi, dan kajian yang komprehensif agar keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Dispopar berharap permasalahan tersebut dapat menemukan solusi terbaik sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak aset milik Pemerintah Kota Bontang maupun fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama. (bai)









