Home / Advertorial / Kaltim

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

DPRD Samarinda Sebut PAD Sektor Reklame Terbilang Minim, Langkah Pemantapan Regulasi jadi Fokus Utama

Bentangkaltim.com, Samarinda- Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Markaca, menyoroti rendahnya capaian pendapatan pajak daerah (PAD) di sektor reklame dinilai masih kurang.

Sementara, kata Markaca, banyak reklame yang berdiri disejumlah ruas jalan protocol hingga ke jalan-jalan lingkungan, namun realisasi PAD terbilang minim.

Markaca menilai, hal itu terjadi disebabkan Pemkot Samarinda tidak tegas terhadap aturan. Begitu juga tidak terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi para pelaku usaha, terutama dalam proses pengurusan perizinan yang dinilai masih berbelit dan memakan waktu cukup lama.

Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penerimaan pajak reklame masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dari target penerimaan pajak reklame sebesar Rp10 miliar pada tahun ini, pendapatan yang berhasil masuk ke kas daerah baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD Samarinda karena dinilai menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan pengawasan penyelenggaraan reklame.

“Banyak pengusaha reklame sebenarnya memiliki keinginan untuk memenuhi kewajiban pajak. Tapi, proses administrasi yang panjang membuat sebagian dari mereka kesulitan memperoleh izin dalam waktu yang cepat dan itu menghambat ke penerimaan PAD,” ungkap Markaca.

Baca juga  Demplot Pupuk Kaltim Tingkatkan Produksi Padi Bone hingga 100 Persen

Dia menyebutkan, pelaku usaha sebenarnya mau membayar pajak. Namun, mereka terkendala proses pengurusan izin yang terlalu lama sehingga sering kali menghambat aktivitas usaha mereka.

“Misalkan disampaikan langsung oleh perwakilan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda dalam rapat bersama DPRD, dan itu keluhan mereka,” tuturnya.

Para pengusaha mengeluhkan sejumlah persyaratan yang dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan karakteristik usaha reklame. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pemasangan reklame.

“Sehingga bagi para pelaku usaha, aturan tersebut kurang relevan karena reklame pada dasarnya merupakan sarana promosi yang bersifat terbatas dan tidak sama dengan bangunan permanen,” tukasnya.

Markaca menilai keberatan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi ke depan. Dia menyebut perlakuan administrasi terhadap reklame seharusnya dapat dibedakan dengan bangunan gedung pada umumnya.

“Kalau untuk bangunan permanen mungkin memang diperlukan. Tetapi reklame ini sifatnya sebagai media promosi sehingga perlu dikaji kembali apakah persyaratan tersebut benar-benar sesuai,” katanya.

Akibat proses perizinan yang berjalan lambat, sejumlah pelaku usaha akhirnya memilih memasang reklame terlebih dahulu sambil menunggu izin terbit.

Praktik tersebut kemudian memunculkan persoalan baru karena banyak reklame berdiri tanpa dokumen resmi yang lengkap.

Baca juga  25 Anggota DPRD Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Kondisi itu tidak hanya menimbulkan ketidaktertiban dalam penataan kota, tetapi juga menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan penarikan pajak.

Akibatnya, potensi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh dari sektor reklame belum tergarap secara maksimal.

“Target pajak reklame tahun ini mencapai Rp10 miliar, tetapi realisasi yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar. Angka ini menunjukkan masih ada persoalan yang harus segera dibenahi,” ungkap Markaca.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Samarinda saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan reklame di seluruh wilayah kota.

Selain memperbaiki aspek perizinan, Ranperda juga diarahkan untuk menciptakan penataan reklame yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan estetika perkotaan.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, DPRD juga mengusulkan penerapan sistem identifikasi digital pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi.

“Nantinya, setiap reklame akan dilengkapi barcode yang dapat dipindai oleh petugas maupun masyarakat untuk mengetahui status legalitas dan kepatuhan pajaknya,” beber Markaca.

(ard/lal/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Samarinda Kawal 31 Siswa yang Belum Dapat Sekolah Negeri

Advertorial

DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan Sekitar Dimulai dari Pengelolaan Sampah dari Rumah

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Khawatir Harga BBM Naik Picu Inflasi

Advertorial

49 Jiwa Terdampak Kebakaran di Loa Janan Ilir, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Lakukan Perbaikan

Advertorial

Komisi III DPRD Samarinda Bakal Panggil OPD Soal Lampu Mahkota II Mati

Advertorial

DPRD Samarinda Desak Pemerintah Perlunak Syarat SHM untuk Bangun Rumah Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Advertorial

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Ekonomi Masyarakat Kelas Menengah Kian Tergerus

Advertorial

PMKRI Samarinda Gelar SIlaturahim, Ketua DPRD Helmi Abdullah Sebut Organisasi Mahasiswa Mitra Penting Dewan