Bentangkaltim.com, Bontang – Kasus aparatur sipil negara (ASN) di Dishub Bontang yang diberhentikan karena terlibat tindak pidana korupsi menjadi perhatian legislator. Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan, setiap ASN harus memahami konsekuensi hukum ketika melanggar aturan dan pakta integritas yang telah disepakati.
Andi Faiz mengatakan, aturan mengenai kewajiban, larangan hingga sanksi bagi ASN sebenarnya telah tersedia. Karena itu, setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang aturan, kemudian pakta integritas sudah ada. Termasuk larangan, sanksi dan semuanya. Tentu konsekuensi yang harus dijalankan,” kata Andi Faiz, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, pemberhentian ASN akibat kasus korupsi merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari apabila pelanggaran telah terbukti. Meski demikian, dia mengaku prihatin karena persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap karier seorang ASN, tetapi juga keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaannya.
Andi Faiz berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan. Ia mengingatkan ASN agar tidak mengabaikan aturan hanya karena menganggap pelanggaran yang dilakukan tidak akan berujung pada sanksi.
“Jangan sampai ada kejadian-kejadian seperti ini lagi. Kasihan juga kalau sampai harus mengorbankan jabatan, karier, kemudian masa depan keluarga sebagai tulang punggung keluarga yang berpenghasilan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Menurutnya, ASN harus menjadikan aturan dan pakta integritas sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan, bukan sekadar formalitas administratif.
“Artinya jangan sampai kejadian ini berulang,” tegasnya.
DPRD Bontang juga meminta kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya. Integritas, menurut Andi Faiz, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menilai, ketika seorang ASN tersandung persoalan korupsi, dampaknya tidak berhenti pada individu. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan juga dapat ikut terdampak.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan perlu menjadi perhatian seluruh ASN. Selain menghindari persoalan hukum, pelaksanaan tugas sesuai regulasi juga penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Sebelumnya dua ASN Dishub Bontang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Jainuddin dan Ruri Widyastiwi divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus perjalanan dinas Bimtek di OPD tersebut.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









