Jakarta –
KPK kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Awang Faroek akan diperiksa terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Ini merupakan panggilan kedua terhadap Awang. Selain Awang Faroek, ada dua orang lainnya yang dipanggil KPK. Berikut rinciannya:
1. AFI, mantan Gubernur Kalimantan Timur
2. DDW, Ketua Kadin Kalimantan Timur
3. ROC, pihak swasta
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. (detik)