Pemkot Bontang telah mengajukan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk 2025. Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Lukman mengatakan pengajuan itu melalui surat dari Setda dengan nomor B/500/2/1/864/PSDA/2024. “Surat itu sudah diterbitkan pada akhir bulan lalu,” kata Lukman. (kaltimpost.jawapost.com./15/11/2024)
Pada dasarnya, besaran pengajuan kuota BBM bersubsidi berdasarkan rata-rata tingkat kebutuhan selama satu tahun ini, ditambah peningkatan jumlah kendaraan roda dua maupun empat di Bontang. Diharapkan jika usulan ini dipenuhi, maka tidak ada lagi antrean mengular di tiap SPBU yang terjadi hampir di seluruh SPBU di Kalimantan Timur.
Khusus untuk BBM jenis pertalite, pemkot mengusulkan kuota sebanyak 96.768 kiloliter. Jumlah ini mengalami lonjakan, mengingat di tahun ini Bontang hanya mendapatkan pasokan sejumlah 28.393 kiloliter. Jika dikalkulasi, peningkatan ini sebesar 340 persen. Sementara untuk BBM jenis solar kuota yang diajukan mencapai 62.681 kiloliter. Rinciannya untuk usaha pertanian 3.233, pelayanan umum 3.456, usaha perikanan 9.994, usaha mikro 8.162, dan transportasi 37.836 kiloliter. Padahal di tahun ini distribusi angkanya di 21. 372 kiloliter.
Jika dilihat, Kalimantan Timur khusunya Kota Bontang merupakan daerah penghasil minyak bumi yang cukup besar. Kota balikpapan memiliki kilang minyak dengan kapasitas terbesar kedua di Indonesia. Sementara kota bontang memiliki salah satu perusahaan pengelola gas terbesar di Indonesia, dengan 8 train yang juga merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Berdasarkan fakta tersebut, kuota BBM bersubsidi tidak seharusnya dibatasi mengingat Kaltim kaya akan minyak. BBM juga tidak seharusnya mahal, langka, maupun mengalami antrian mengular.
Penerapan sistem kapitalisme sekuler saat ini hanya berdasarkan manfaat dan untung rugi. Sistem ini menjadikan subsidi seakan beban negara. Sehingga ada target pengurangan bahkan penghapusan subsidi. Fakta adanya kasta subsidi dan nonsubsidi semakin memperlihatkan bahwa negara bukannya mengurus rakyat melainkan sedang berjual beli dengan rakyat.
Padahal Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk kemakmuran rakyat. Pasal tersebut juga mencerminkan prinsip keadilan sosial yang merupakan bagian dari ideologi Pancasila. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan adil dan merata, serta tidak merugikan kepentingan umum.
Namun adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang mengatur penanaman modal, salah satunya dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi investor. Undang-undang ini telah memberikan peluang bagi penguasa untuk menguasai sumber daya alam di Indonesia. Menjadikan negara lepas tangan dalam pengelolaan SDA, dan hasil-hasil dari SDA tidak lagi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi dijual kepada rakyat ataupun diekspor ke negara lain.
Kondisi ini akan tetap berjalan jika sistem kapitalisme masih diterapkan di negeri ini. Untuk menyelesaikan masalah BBM, maka kita butuh sistem yang mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak rakyat. Yaitu sistem Islam.
Negara dalam Islam wajib memberikan layanan fasilitas publik secara langsung, seperti pemenuhan BBM untuk masyarakat. BBM adalah hasil dari pengelolaan kekayaan milik umat maka umat akan mendapatkan secara mudah dan murah
Pemerintahan wajib mengelola secara langsung SDA yang merupakan hak milik umum, seperti air, tambang, minyak bumi, tanah, dan lain-lain, tanpa campur tangan dan intervensi negara lain. Dengan demikian, hasil dari SDA itu bisa dimanfaatkan secara penuh untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Jika ada kelebihan barulah bisa dijual ke negara lain dan hasilnya juga dikembalikan kepada rakyat, dengan membangun fasilitas umum dan kebutuhan lainnya.
Pemimpin dalam Islam yang dikenal dengan sebutan Khalifah merupakan pengurus rakyat (ra’in). Khalifah wajib menerapkan syariat Islam dalam mengatur kehidupan Islam. Berkaitan dengan kepemilikan umum, Rasulullah Saw. telah bersabda yang artinya, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta, maupun asing. Karena itulah jika kita ingin keluar dari permasalahan BBM yang tidak ada habisnya, kita harus mengembalikan kehidupan Islan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam bishowwab
Oleh : Dian Eliasari, S.KM.
Member Akademi Menulis Kreatif