Bontang – Pemerintah Kota Bontang memberikan bantuan bagi peserta didik di tingkat sekolah dasar (SD) tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu. Di mana, masa pemerintahan sebelumnya, sekitar Rp500 per siswa, sementara di kepemimpinan Neni Moerniaeni sebagai Wali Kota Bontang naik menjadi Rp700 ribu.
“Kalau dulu itu Rp500 ribu, kalau sekarang di jaman bunda Neni (Wali Kota Bontang, Red.) dan pak Agus Haris (Wakil Wali Kota Bontang, Red.) itu dinaikkan sekitar Rp700 ribu per siswa,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Bontang, Nurhadi, saat kunjungan ke SDN 008 Bontang Utara, Jumat (8/8/2025) pagi.
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan, adapun bantuan yang diperuntukkan buat siswa tersebut bersumber dari anggaran bantuan operasional sekolah daerah (BOS-Da). Selain itu, ada pula dana BOS yang berasal dari anggaran pusat (BOP-P).
Kata dia, dana BOS-Da dan dana BOS-P memiliki peruntukkan yang berbeda. Untuk keperluan siswa maupun sekolah yang tidak masuk dalam penganggaran dalam BOS-P, maka hal itu dapat dituangkan di postur anggaran BOS-Da.
“Jadi BOS-Da dan BOS-P ada perbedaan, ada juknis (Petunjuk Teknis, Red.) masing-masing,” jelasnya.
“Jadi yang tidak ditampung oleh BOS-P itu, dapat diakomodir oleh dana BOS-Da. Misalkan makan minum tidak ada di dalam BOS-P, maka dana BOS-Da dapat mengadakan itu,” sambungnya.
Termasuk pengadaan buku pelajaran LKS (Lembar Kerja Siswa) itu dapat direalisasikan melalui anggaran BOS-P, namun LKS hanya berupa fotokopi. Nurhadi bilang, telah mengadakan rapat pembahasan mengenai penyediaan buku LKS, untuk skemanya masih dalam tahap perencanaan dan pengkajian yang mendalam.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempelajari payung hukum untuk pengadaan buku belajar siswa tersebut. Ia menilai, cara sangat diperlukan guna menghindari persoalan hukum dikemudian hari.
“Kami (Disdikbud Kota Bontang, Red.) juga masih mempelajari. Apakah nanti pemerintah yang mengadakan LKS-nya atau diserahkan ke pihak sekolah,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nurhadi juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini Disdikbud Kota Bontang telah menindaklanjuti isu penjualan buku, seragam, dan pungutan iuran siswa. Langkah tersebut dengan memberikan surat teguran, upaya ini adalah buntut dari laporan warga yang masuk melalui aplikasi WhatsApp (WA).
“Kami (Disdikbud Bontang, Red.) sudah mengeluarkan surat teguran atas dasar intruksi Wali Kota Bontang (Neni Moerniaeni, Red.) dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Harus, agar segara ditindaklanjuti laporan itu,” tutupnya. (Jay/Adv).










