Home / Advertorial / Kaltim

Minggu, 3 November 2024 - 16:33 WIB

Dispora Kaltim Optimalkan Beberapa Fasilitas Olahraga Untuk Disewakan

Armen Ardianto, Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO)  Dispora Kaltim

Armen Ardianto, Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim

Samarinda – Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim memanfaatkan beberapa fasilitas olahraga yang dinilai memiliki nilai komersil untuk di sewakan.

Diungkapkan Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Armen Ardianto, ada beberapa venue di lingkungan Dispora Kaltim yang memang dikomersilkan, namun harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Siapapun yang melakukan aktivitas event-even atau konser pemuda, serta kegiatan UMKM silahkan ajukan surat ke kami bagain TU UPTD PPO sesuai perda nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa, bagi masyarakat yang ingin melakukan sewa tempat silahkan melakukan komunikasi dan kordinasi kepihaknya.

Baca juga  Pelindo Regional 4 Bontang Gelar Sosialisasi Good Coorporate Governance

“Nanti silahkan dihubungi kontak person yang bisa dihubungi, selain itu kita berharap teman-teman pemohon itu bisa memberikan surat resmi tentang kegiatannya berikut dengan tujuany,” ucapnya.

Ketiga pemohon ia juga menginginkan, bagi pihak yang ingin berkegiatan itu, wajib mempresentasikan master plan (perencanaan) kepada pihaknya, untuk nanti didiskusikan hal itu perlukan dilakukan untuk meminalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seyoganya siapapun berhak menggunakan sesuai, namun harus dengan perda yang berlaku,” sebutnya.

Armen juga mengakui, kondisi Stadion Utama Palaran sendiri walau keadaannya memprihatinkan, pihaknya sudah mulai berdiskusi dan meminta anggaran tambahan untuk biaya perawatannya.

“Sejak pelaksanaan PON 2008 sampe sekarang inikan kondisinya memamg memprihatinkan, tapi tetap layak untuk digunakan, seperti konser Sheila On 7 waktu itu,” ujarnya.

Baca juga  Dispora Kaltim Terapkan Pembinaan Jangka Panjang Pada Cabor Pancak Silat

Untuk metode penyewaannya sendiri, Armen menyebutkan, menggunakan sekema pembayara melalui Qris. Yang uangnya langsung masuk ke kas negara, pasalnya sangat tidak diperkanankan menerima dalam bentuk cash.

“Selain itu wajib menyertakan STS (surat tanda store), karena jika ada yang menyewa dan bayar langsung atau tanpa menyertakan STS itu artinya tidak legal, dan itu kemungkinan pungli,” tandasnya.

Diakahir ia berharap ada support dari semua pihak. Tujuanya agar dalam meningkatkan pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik, menggunakan sistem yang mumpuni. Agar semua tempat dapat digunakan dengan dan bisa diakses oleh semua masyarakat. (ADV)

Share :

Baca Juga

Kaltim

Isu Nepotisme hingga Lingkungan, Ribuan Massa Siap Turun ke Jalan di Kaltim

Kaltim

Mal Lembuswana di Ujung Masa HGB, Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Strategis

Kaltim

Anggaran Renovasi Rp25 Miliar Disorot, Pemprov Kaltim Beri Klarifikasi

Kaltim

Isu Ambulans Rp9 Miliar di Kutim, Ini Fakta Sebenarnya

Kaltim

PAD Kaltim Terancam Tak Capai Target, Sejumlah Faktor Jadi Pemicu

Kaltim

Kukar Matangkan Persiapan MTQH Kaltim 2026, 13 Lokasi Lomba Disiapkan

Advertorial

Berbagi Berkah Ramadhan 2026, Citimall Bontang Ajak 50 Anak Yatim Piatu Wisata ke Mall

Advertorial

Tingkatkan Kepedulian Sosial, Safari Ramadan MTMY Baiturrahman Salurkan Rp799 Juta