Bentangkaltim.id, Bontang – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah mengadakan kegiatan Sosialisasi Good Coorporate Governance terkait Pengendalian Gratifikasi, Selasa (17/9/2024). Berdasarkan pasal 12 B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap , apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atu tugasnya.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya GCG yaitu memberikan pengertian gratifiaksi dalam kategori ini merupakan penerimaan atau pemberian dalam bentuk apapun yang di peroleh insan Pelindo dari pihak-pihak yang di duga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima.
Dalam arahan kegiatan dimaksud General Manager dalam sambutannya menyampaikan pelapor Gratifikasi mempunyai hak untuk diberikan perlindungan secara hukum . Menurut pasal 15 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002, KPK wajib memberikan perlindungan terhadap Saksi atau palapor yang telah menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Deskripsi kegiatan dan peran keterlibatan: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan SPJM Bontang melaksanakan kegiatan tersebut dengan semua karyawan/ti dan stakeholder serta pengguna jasa.(ril/adv)
Tentang Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo, mengelola Pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo berperan dalam menggerakkan perekonomian serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.