Bentangkaltim, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satreskoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga edarkan narkotika jenis sabu, pada. Senin (24/6/2024) sekira pukul 21.30 WITA. Pria dengan inisial MAF (34) Warga Tanjung Laut dan RPP (23) Warga Berbas Pantai ditangkap di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Kuala.
Informasi awal didapat akan ada transaksi sabu di Jalan Awang Long. Kemudian polisi melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka yang sebenarnya sudah masuk daftar Target Operasi (TO). “Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Awang Long menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik sabu seberat 1,56 gram. Polisi juga menyita bungkus rokok, kertas tisu, dan sepeda motor yang digunakan keduanya.

Selanjutnya polisi membawa kedua tersangka ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan pendalaman. Penyelidikan berfokus pada pemasok sabu dari kedua tersangka.“Masih kami kembangkan dari mana sabu itu mereka dapatkan,” bebernya.
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(han)