Bentangkaltim.com, Bontang – Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Bontang terpilih periode 2024-2029 telah dilantik, Kamis (15/8/2024).
Dua diantaranya adalah Agus Haris dari Partai Gerindra dan Muhammad Aswar dari Partai Gelora. Namun, dua dewan ini akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang pada November 2024 mendatang.
Ketua DPC Partai Gerindra, Agus Haris akan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 mendatang. Ia akan maju sebagai bersama Neni Moerniaeni, sebagai calon wakil walikota.
“Kan Agustus ini daftar, kemudian bulan depan di September saya akan mundur, jadi hanya satu kali gaji saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan terkait Pergantian antarwaktu (PAW), nantinya akan digantikan oleh pemilik suara terbanyak kedua yaitu Rizki Rusdiansyah dapil Bontang Utara.
“Kemarin dia suaranya sekitar 600 lebih dan baru umur 21 tahun, jadi nanti dia yang paling muda di kursi dewan,” jelasnya.
Hal serupa juga dialami Muhammad Aswar. Dia pun kemungkinan besar maju sebagai bakal calon wakil walikota mendampingi Najirah wakil walikota Bontang saat ini. Najirah-Aswar diusung 3 parpol; Gelora, PDIP, dan PAN. Kendati belum melakukan deklarasi, namun secara terbuka mereka mengumunkan maju Pilkada 2024.
Ditemui usai dilantik, Muhammad Aswar mengatakan dirinya akan memanfaatkan waktu singkat di parlemen untuk menjalankan legislasi, budgeting, dan pengawasan DPR.
“Saya maksimalkan di waktu singkat ini menjalankan tugas di DPRD. Tentu, walau singkat, saya ingin tinggalkan hal dan kenangan baik,” kata Aswar kepada awak media.
Politikus Gelora ini juga bilang, tidak ada keraguan bagi dirinya mengambil langkah besar meninggalkan DPRD bila kelak diputuskan jadi calon wakil wali kota Bontang. Menurutnya, baik di legislatif atau di eksekutif, keduanya buat pengabdian. Namun bila di eksekutif upaya pengabdian lebih besar dilakukan, maka itu ia ambil.
“Dari awal saya juga bukan siapa-siapa. Jadi tidak malasalah (bila harus mundur),” tegasnya.
Nantinya, Aswar akan digantikan oleh Arfian Arsyad dengan perolehan suara sekitar 750 suara.
Diketahui, pemilihan kepala daerah masih mengacu pada PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Diketahui, di pasal 4 ayat 2 huruf q disebutkan, petahana yang kembali mencalonkan diri maju pilkada di daerah tempatnya memimpin mesti mengajukan cuti. Sementara bagi anggota DPRD, mesti mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ia ditetapkan sebagai calon. Ini sebagaimana termaktub di pasal 4 ayat 2 huruf q regulasi tersebut.(han/adv)