Bentangkaltim.com, Samarinda – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV di Kota Samarinda hingga kini belum juga tuntas. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakop Pangedongan, mengungkapkan bahwa pembahasan raperda tersebut masih diperpanjang dari semester kedua tahun lalu dan saat ini masih berada di tahap penyusunan awal.
Yakop menyebut masih ada sejumlah masukan dari berbagai pihak yang perlu diserap sebelum naskah akademik dapat disusun dan dibawa ke tahapan uji publik serta harmonisasi. Proses yang panjang ini, menurutnya, disebabkan oleh kompleksitas isu yang berkaitan langsung dengan dinamika sosial di daerah terbuka seperti Samarinda.
“Kita masih dalam tahap penyusunan itu karena memang ini sesuatu yang tidak bisa dilihat sebelah mata. Penyakit ini memang, apalagi daerah-daerah terbuka ini, tentu penyakit ini akan semakin berkembang. Karena itu perlu dibuatkan satu peraturan sehingga kita bisa lebih leluasa bergerak,” ujar Yakop.
Kasus HIV dan TBC di Kota Samarinda memang menjadi perhatian serius. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, angka kasus TBC dan HIV terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan kondisi kota yang terus berkembang sebagai pusat perekonomian Kalimantan Timur.
Yakop berharap raperda ini bisa dirampungkan pada tahun 2026 ini, meski ia tidak menutup kemungkinan proses akan berlanjut hingga 2027 jika tahapan administrasi belum dapat diselesaikan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini sangat penting agar penanganan TBC dan HIV di Samarinda memiliki landasan hukum yang kuat.
Di sisi lain, Yakop juga mendorong agar rumah sakit di Samarinda berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pasien darurat tanpa harus mempersoalkan kelengkapan administrasi terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa perintah dari wali kota sudah jelas, yaitu tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien kritis dalam kondisi emergensi.
“Yang jelas, rumah sakit kita sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Ketika ada orang yang masuk yang mungkin nyawanya terancam, tidak perlu dulu harus lengkap surat-suratnya. Ditangani dulu, setelah itu baru nanti kita minta persyaratan administrasi,” kata Yakop.
Ia menambahkan, standar pelayanan minimum ini harus benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Samarinda, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional tenaga kesehatan kepada masyarakat.
(rya/adv)










