Bentangkaltim.com, Samarinda – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2026 menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi pemerintah untuk lebih serius meningkatkan kualitas pendidikan nasional, termasuk memperhatikan kesejahteraan guru honor di sekolah swasta. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan hal itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah, terutama di tengah ambisi besar menuju Indonesia Emas 2045.
Ismail menilai peningkatan mutu pendidikan adalah syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan jika Indonesia ingin mewujudkan visi besar tersebut. Ia menyoroti kondisi guru-guru honor di sekolah swasta yang masih menerima gaji jauh di bawah standar upah minimum.
“Guru-guru honor di sekolah-sekolah swasta, gaji mereka ada yang 1 jutaan. Masih jauh di bawah UMK. Kita berharap dari pemerintah ada perhatian, misalnya insentif guru diberikan kepada mereka, atau bantuan sosial, termasuk kesehatan,” ujar Ismail Latisi.
Politisi PKS dari Dapil 1 ini menekankan bahwa kesejahteraan guru memiliki efek domino yang langsung berpengaruh terhadap kualitas mutu pendidikan. Ia menyebut setidaknya ada empat hal yang harus segera ditingkatkan untuk memperbaiki wajah pendidikan Indonesia, khususnya di Kota Samarinda.
Pertama adalah peningkatan fasilitas sekolah, terutama di wilayah pinggiran agar setara dengan sekolah-sekolah di pusat kota. Ismail mengapresiasi penerapan sistem zonasi yang selama ini menjadi salah satu instrumen pemerataan mutu antara sekolah favorit dan non-favorit.
Kedua, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan-pelatihan berkala sehingga proses belajar mengajar menjadi lebih efektif. Ketiga, kesejahteraan guru itu sendiri yang harus terus diperjuangkan. Keempat, kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital yang kini bergerak sangat cepat.
“Kurikulum pun harus menyesuaikan supaya kita tidak ketinggalan dengan negara luar. Apalagi ini bicara target Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Pernyataan Ismail sejalan dengan data Kemendikbudristek yang mencatat masih terdapat jutaan guru berstatus honorer dengan penghasilan di bawah layak. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Namun implementasi di lapangan, terutama bagi guru honorer swasta, masih jauh dari amanat undang-undang tersebut.
Ismail berharap momentum Hardiknas 2026 tidak sekadar menjadi perayaan seremonial, tetapi benar-benar menjadi titik balik bagi kebijakan pendidikan yang lebih berpihak kepada seluruh elemen, termasuk para guru yang menjadi ujung tombak lahirnya generasi penerus bangsa.
(rya/adv)










