Bentangkaltim.com, Samarinda – Wacana penertiban pom mini atau bahan bakar minyak (BBM) eceran yang marak di pinggir jalan Kota Samarinda kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa penertiban tidak bisa hanya mengandalkan surat edaran. Diperlukan payung hukum yang kuat berupa peraturan daerah (perda) agar langkah penertiban punya dasar yang sah.
Persoalan pom mini di Samarinda bukan isu baru. Beberapa waktu lalu, sejumlah insiden kebakaran yang melibatkan lapak BBM eceran sempat menjadi sorotan publik. Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya bahkan pernah menyatakan komitmen untuk menertibkan pom mini dan mengarahkan masyarakat membeli BBM langsung di SPBU resmi Pertamina dengan surat resmi. Namun hingga kini, penertiban tersebut belum terealisasi.
Adnan Faridhan menilai, ada dua hal yang harus diperjelas terlebih dahulu sebelum penertiban dilakukan. Pertama, apakah pom mini yang beroperasi saat ini sudah sesuai aturan atau belum. Kedua, apakah sudah ada perda yang mengatur soal penertiban tersebut.
“POM mininya sesuai aturan enggak dulu? Itu yang pertama. Kalau dia enggak sesuai aturan, berarti harus ikut aturan. Yang kedua masalah penertiban – penertiban POM mininya itu juga harus didukung oleh adanya perda. Sekarang perdanya sudah ada belum? Baru surat edaran. Kalau surat edaran, kayaknya belum terlalu kuat. Harus ada perda dulu,” tegas Adnan Faridhan.
Ia menambahkan, jika perda sudah tersedia berarti regulasi itu sudah melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, dasar hukum untuk penertiban sudah cukup kuat dan langkah itu bisa dijalankan. Namun selama belum ada perda, ia menilai upaya penertiban hanya akan berjalan setengah-setengah.
Selain soal regulasi, Adnan juga menekankan bahwa pom mini tidak bisa sembarangan ditertibkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonominya. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha pom mini sebagian besar merupakan pelaku UMKM dari kalangan masyarakat kecil yang tengah berjuang di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kita harus melihat bahwa ini usaha masyarakat kecil. Jangan sampai kita menegakkan aturan tapi mematikan UMKM. Harus ada solusi juga dari pemerintah seperti apa di kondisi yang sedang susah ini,” ujarnya.
Politisi Golkar dari Dapil 1 itu juga menyoroti pentingnya kajian komprehensif dari Pemerintah Kota Samarinda sebelum mengambil keputusan akhir soal nasib pom mini. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya melihat dari kacamata aturan semata, tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.
Adnan mengakui bahwa pom mini memang memiliki fungsi sosial yang nyata di tengah masyarakat. Kondisi geografis Samarinda yang berkontur naik-turun membuat warga, terutama pengguna motor, kerap kesulitan jika harus mencari SPBU di malam hari ketika kehabisan bahan bakar.
“Orang yang pulang kerja malam, jam 10 atau jam 11, bahkan jam 1-2 malam kehabisan bensin – banyak yang terbantu dengan pom mini. Itu yang harus kita carikan solusinya. Misalnya, apakah Pertamina bisa buka 24 jam? Tapi tidak membenarkan praktik yang melanggar aturan,” katanya.
Ia pun meminta pemerintah tidak bersikap seperti memakai kacamata kuda. Semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, perlu duduk bersama mengkaji solusi yang tidak merugikan masyarakat bawah, sembari tetap menegakkan aturan yang berlaku.
“Kaji bersama supaya jangan sampai merugikan masyarakat. Jangan sampai bikin masyarakat yang sudah susah ini semakin susah,” pungkasnya.
(rya/adv)










