Di Bontang, kenaikan UMK tahun 2026 menjadi sorotan. Kenaikannya hanya sekitar Rp19 ribu, angka yang dianggap terlalu kecil untuk sebuah kota industri. Ekonom Unmul, Purwadi Purwoharsojo, heran melihat kebijakan tersebut. Menurutnya, biaya hidup di Bontang sudah tinggi, bahkan hanya untuk menyewa rumah sederhana saja pekerja perlu mengeluarkan hingga dua juta rupiah per bulan.
Ironinya, kota industri ini tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Pertumbuhan ekonomi yang terlihat di angka-angka makro tidak serta-merta menyentuh pekerja. Data BPS menunjukkan pengangguran terbuka masih di kisaran ribuan orang. Akibatnya, banyak rumah tangga pekerja dan kelas menengah terpaksa menguras tabungan hanya untuk memenuhi kebutuhan harian.
Purwadi menilai jurang antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak semakin lebar. Ia menekankan pentingnya data yang jujur dan akurat agar penetapan UMK mencerminkan kondisi riil masyarakat. Baginya, keberhasilan ekonomi bukan sekadar soal grafik pertumbuhan, tetapi apakah orang-orang yang tinggal di dalamnya benar-benar merasa hidup mereka lebih baik.
Mimpi Sejahtera Dalam Kapitalisme
Kondisi pekerja saat ini semakin memprihatinkan. Tingkat upah rendah, banyak yang digaji di bawah upah minimum, dan diskriminasi usia membuat banyak orang sulit mendapatkan pekerjaan. Situasi diperburuk oleh maraknya PHK akibat lesunya ekonomi, di mana banyak korban tidak mendapat hak pesangon sesuai aturan. Eksploitasi pekerja juga meningkat, mulai dari larangan beribadah, penahanan ijazah, hingga kasus perdagangan orang.
Semua ini dipandang sebagai akibat sistem kapitalisme, di mana negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator, bukan pengurus rakyat. Janji kesejahteraan dari pejabat biasanya berhenti sebagai retorika, sementara kehidupan pekerja tidak pernah membaik.
Lemahnya peran negara terlihat dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. Pemerintah hampir tidak berkontribusi dan tidak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Bahkan, regulasi seperti UU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan pemilik modal karena membuka outsourcing, kerja kontrak, jam kerja panjang, dan mempermudah PHK.
Dalam paradigma kapitalisme, pekerja dipandang sebatas faktor produksi yang bisa dieksploitasi demi keuntungan pengusaha. Upah sengaja ditekan pada batas minimum agar tenaga tetap bisa dipakai, sementara keuntungan mengalir kepada pemilik modal. Akibatnya, selama sistem kapitalisme masih diterapkan, pekerja diprediksi tidak akan pernah sejahtera. pekerja membutuhkan sistem alternatif, yaitu sistem Islam, untuk mewujudkan kesejahteraan sejati.
Sistem Upah Dalam Islam
Konflik antara pekerja dan pengusaha merupakan masalah yang terus muncul dalam sistem ekonomi kapitalis. Islam menawarkan solusi melalui syariat terkait akad ijarah (pengupahan), sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadiy fil dalam Islam.penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.
Islam menekankan asas keadilan dan kesejahteraan dalam pengupahan. Karena itu, ketika mengontrak pekerja, majikan harus menentukan dengan jelas jenis pekerjaan, waktu kerja, tenaga yang dicurahkan, dan besar upah. Transaksi yang kabur hukumnya rusak.
Upah juga wajib dibayarkan tepat waktu sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
Jika terjadi perselisihan upah, kedua belah pihak menunjuk pakar (khubara’) untuk menetapkan upah sepadan. Jika tidak tercapai kesepakatan, negara turun tangan. Negara juga bertanggung jawab memastikan akad ijarah berjalan sesuai aturan syariat, menjamin upah yang layak, serta memastikan kesejahteraan tiap individu melalui distribusi kekayaan yang adil.
Dalam Islam, standar kesejahteraan tidak diukur sekadar dengan pendapatan per kapita, tetapi melalui pemenuhan kebutuhan nyata setiap individu. Pekerja yang upahnya tidak mencukupi kebutuhan pokok dikategorikan fakir dan berhak menerima zakat, bahkan negara memberi santunan jika zakat tidak mencukupi. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, polemik upah yang terjadi dalam kapitalisme dapat diatasi dan kesejahteraan pekerja dapat diwujudkan.
Jumiana, S.H
(Pemerhati Masalah Umat)










