Bentangkaltim, – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui langkah strategis penyelesaian Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Muara Badak. Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Kukar menuntaskan proses penting ini sebagai pijakan awal untuk melanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain demi meningkatkan akurasi data tanah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya penetapan jenis tanah di Muara Badak. Proses ini diawali dengan kajian mendalam dan survei lapangan untuk memastikan nilai tanah mencerminkan kondisi nyata di lapangan. “Selama ini, masih banyak kesalahpahaman bahwa nilai tanah di berbagai lokasi sama, padahal tanah di pinggir jalan utama berbeda nilainya dengan tanah di belakang tanpa akses jalan. Dengan adanya ZNT, penilaian menjadi lebih adil dan akurat,” ujar Sunggono.
Program ZNT yang telah berjalan sejak 2024 di Muara Badak ini diharapkan dapat diperluas ke seluruh kecamatan di Kukar. Penerapan ZNT akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan berbasis data, dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta transaksi jual beli tanah yang lebih profesional dan realistis.
Selain itu, upaya sertifikasi aset daerah menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, yang juga menjadi indikator dalam monitoring center for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dari lebih 2.900 bidang aset tanah di Kukar, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar, Alfian Noor, mengungkapkan bahwa kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga ia mengimbau OPD segera melengkapi dokumen tersebut.
Untuk tahun 2025, Dispertaru menargetkan sertifikasi 100 bidang tanah milik Pemkab Kukar, dengan fokus pada wilayah strategis seperti Sangasanga dan Jonggon yang merupakan kawasan industri dan penyangga IKN. Aset di wilayah ini menjadi prioritas utama untuk disertifikasi demi mendukung pembangunan ibu kota baru secara optimal.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Pemkab Kukar tidak hanya memperkuat dukungan terhadap pembangunan IKN, tetapi juga memperbaiki tata kelola aset dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan daerah yang berkelanjutan. (bai)