Lapas Kelas IIA Bontang mengalami krisis over kapasitas yang parah, dengan tingkat keterisian mencapai 400 persen dari kapasitas normal. Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bontang, Suranto, mengatakan setiap tahun kapasitas lapas bertambah. Lapas Kelas IIA Kota Bontang sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 360 orang, namun jumlah warga binaan terus meningkat dari 1.600 orang pada Agustus 2023 menjadi lebih dari 1.700 orang pada 2024. (kitamudamedia.com. //19/08/2024)
“Kita khawatirkan di tahun 2025 akan bisa mencapai 2000 orang, jelas itu sudah sangat over kapasitas,” ungkapnya.
Suranto menjelaskan bahwa sekitar 70 persen dari 1.700 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bontang berasal dari Kutai Timur (Kutim) dan Samarinda. “Seperti kita ketahui Kutim tidak memiliki lapas, dan Bontang ini membawahi dua wilayah makanya di Kaltim dan Kaltimtara lapas Bontang yang paling penuh,” tuturnya. Suranto berharap agar pemerintah dapat menambah kapasitas ruang di lapas, seperti dengan menambah lantai dari dua menjadi tiga lantai.
Hukuman yang ada saat ini tentu harapannya adalah dapat memberi efek jera bagi pelaku, agar tak mengulangi perbuatannya setelah keluar dari lapas.
Lapas harusnya menjadi tempat untuk menjadikan mereka menempa diri untuk menjadi lebih baik. Namun, pada kenyataannya masih banyak lapas yang tidak mampu memenuhi ekspektasi masyarakat. Justru banyak yang keluar dari penjara justru semakin “kreatif” dalam kejahatan dan tindak kriminalitasnya makin beragam.
Belum lagi sistem dalam lapas yang terkadang tidak memanusiakan manusia, lihat saja berita diatas, tak bisa penulis bayangkan, sebuah tempat yang harusnya dihuni oleh ratusan orang menjadi dihuni oleh ribuan orang, bagaimana sesak dan sempitnya dalam 1 sel. Belum lagi ketersediaan MCK, dll.
Tentu, hal ini akan mengakibatkan berbagai penyakit muncul, mulai dari penyakit kulit, diare, dll.
Semua jenis kejahatan berujung di penjara, padahal seharusnya tidak semua kejahatan harus berujung penjara, karena dalam Islam ada mekanisme untuk menangani langsung tanpa harus di bui.
Hukum Islam Sebagai Pencegah dan Penebus
Faktanya manusia pernah hidup dalam sebuah sistem kehidupan yang menerapkan sistem sanksi secara adil, tegas, tidak tebang pilih. Sehingga manusia hidup penuh dengan kebaikan. Masa ini terjadi pada masa peradaban Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah. Khilafah adalah sistem pemerintah warisan Rasulullah Saw. Semua aturan dalam sistem ini berasal dari hukum syariat termasuk sistem sanksinya.
Dalam Islam, sanksi (uqubat) akan diberikan kepada yang melakukan kejahatan atau kriminal. Seorang ulama Syekh Muhammad Ismail dalam kitab Bunga Rampai Islam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tindak kriminal adalah perbuatan yang tercela menurut hukum syara’. Artinya, pelaku telah melanggar hukum syariat (bermaksiat). Karena kemaksiatan tersebut maka wajar pelaku mendapat sanksi atas perbuatannya. (Ida Wahyuni, Spd/Guru/Aktivis Dakwah)
