Home / Advertorial / Kaltim

Senin, 4 November 2024 - 16:35 WIB

Upaya Penegakkan Perda No.1 Tahun 2024, Dispora Kaltim : Dukungan Masyarakat Masih Kurang

Armen Ardianto, Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO)  Dispora Kaltim

Armen Ardianto, Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim

Samarinda- Minimnya partisipasi masyarakat dinilai masih menjadi kendala penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan bahwa, pihaknya telah berupaya menegakkan aturan tersebut namun sejauh ini kebijakan tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Upaya penegakkan terhadap perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah kita upayakan, sejauh ini penarikan retribusi itu sudah kita terapkan di Stadion Palaran. Namun untuk di Stadion Gor Sempaja masih belum kita terapkan karena masih minimnya partisipasi masyarakat,” ungkap Armen.

Baca juga  JPD 2025 di Kutai Timur, Pemuda Hebat Membangun Kalimantan Timur

Armen menambahkan, sejatinya perawatan dan pengelolahan sarana-prasana di kawasan GOR Sempaja juga memerlukan biaya yang cukup ekstra.

“Bangunan ini semuanya kita butuh biaya ekstra mulai dari biaya listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan. Sehingga semuanya itu butuh pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, armen pun berujar bahwa penerapan kebijakan tersebut sebenarnya pernah diberlakukan sebelum masa pandemi Covid 19.

“Sebelum masa pandemi covid 19 pernah kita terapkan itu tarifnya dua ribu. Namun ketika memasuki pandemi itu tidak ada aktivitas sehingga retribusi Nol, dan kendalanya kalo sudah gratis masyarakatnya mau gratis terus,” terangnya.

Baca juga  IGTKI Bontang Gelar Senam dan Makan Sehat Bersama 670 Anak PAUD/TK

“Padahal uang retribusi yang masuk ke kas kami itu akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana,” sambungnya.

Sejak perda No.1 tahun 2024 disahkan oleh DPRD Kaltim, sejauh ini pihak Dispora kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Kawasan GOR Sempaja.

“Ada yang menerima, namun juga banyak yang tidak menerima, karena karakter masyarakat disini berbagai macam. Sehingga butuh edukasi dan pemahaman secara bersama, padahal kurang lebih 9 bulan perda tersebut sudah disahkan, tetapi tidak berjalan soalnya partisipasi masyarakat yang kurang,” pungkasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang

Advertorial

Helmi Pastikan DPRD Samarinda Bantu Kegiatan GMKI Tapi Sesuaikan Kemampuan Anggaran

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Fokus Sinkronisasi Data dan Serap Aspirasi Publik

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Dinilai Berpeluang Maju Pilkada 2029

Advertorial

RTRW Bukan Sekadar Dokumen, Joni Alla Padang: Ini Arah Pembangunan Bontang

Advertorial

Daya Beli Turun, DPRD Samarinda Dorong Pelaku Usaha Sesuaikan Stok dan Manfaatkan Program MBG

Advertorial

Bonnie Sukardi Apresiasi Langkah Bapenda, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Retribusi untuk Dukung Pembangunan Bontang