Home / Advertorial / Kaltim

Senin, 4 November 2024 - 16:35 WIB

Upaya Penegakkan Perda No.1 Tahun 2024, Dispora Kaltim : Dukungan Masyarakat Masih Kurang

Armen Ardianto, Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO)  Dispora Kaltim

Armen Ardianto, Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim

Samarinda- Minimnya partisipasi masyarakat dinilai masih menjadi kendala penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan bahwa, pihaknya telah berupaya menegakkan aturan tersebut namun sejauh ini kebijakan tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Upaya penegakkan terhadap perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah kita upayakan, sejauh ini penarikan retribusi itu sudah kita terapkan di Stadion Palaran. Namun untuk di Stadion Gor Sempaja masih belum kita terapkan karena masih minimnya partisipasi masyarakat,” ungkap Armen.

Baca juga  Hari Ulang Tahun Pupuk Kaltim ke-47: Tegaskan Komitmen untuk Pemberdayaan SDM dan Inovasi Berkelanjutan

Armen menambahkan, sejatinya perawatan dan pengelolahan sarana-prasana di kawasan GOR Sempaja juga memerlukan biaya yang cukup ekstra.

“Bangunan ini semuanya kita butuh biaya ekstra mulai dari biaya listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan. Sehingga semuanya itu butuh pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, armen pun berujar bahwa penerapan kebijakan tersebut sebenarnya pernah diberlakukan sebelum masa pandemi Covid 19.

“Sebelum masa pandemi covid 19 pernah kita terapkan itu tarifnya dua ribu. Namun ketika memasuki pandemi itu tidak ada aktivitas sehingga retribusi Nol, dan kendalanya kalo sudah gratis masyarakatnya mau gratis terus,” terangnya.

Baca juga  Wali Kota Bontang Lantik 8 Pejabat Baru, Abdu Safa Muha Resmi Pimpin Disdikbud

“Padahal uang retribusi yang masuk ke kas kami itu akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana,” sambungnya.

Sejak perda No.1 tahun 2024 disahkan oleh DPRD Kaltim, sejauh ini pihak Dispora kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Kawasan GOR Sempaja.

“Ada yang menerima, namun juga banyak yang tidak menerima, karena karakter masyarakat disini berbagai macam. Sehingga butuh edukasi dan pemahaman secara bersama, padahal kurang lebih 9 bulan perda tersebut sudah disahkan, tetapi tidak berjalan soalnya partisipasi masyarakat yang kurang,” pungkasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembali Duduk di DPRD Bontang, Sudiyo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang Selatan

Advertorial

Sudiyo Langsung Duduki Kursi Strategis di DPRD Bontang, Jadi Sekretaris Komisi C dan Anggota Bamus

Advertorial

Sudiyo Resmi Duduki Slot Kursi DPRD Bontang, Gantikan Almarhum Maming

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan Perusahaan Industri Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Sumardi Minta Masukan Ahli Safety

Advertorial

Ridwan Soroti Potensi PAD dari Aset Pemkot Bontang yang Dikelola PT BME

Advertorial

DPRD Bontang Bahas Penyertaan Modal Rp12,7 Miliar ke BME, Ternyata Bukan Suntikan Dana Baru

Advertorial

DPRD Bontang Buka Peluang Industri Beri Masukan Raperda Penanggulangan Bencana

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan PKT dan Badak LNG dalam Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri