Home / Advertorial / Kaltim

Senin, 4 November 2024 - 16:35 WIB

Upaya Penegakkan Perda No.1 Tahun 2024, Dispora Kaltim : Dukungan Masyarakat Masih Kurang

Armen Ardianto, Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO)  Dispora Kaltim

Armen Ardianto, Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim

Samarinda- Minimnya partisipasi masyarakat dinilai masih menjadi kendala penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan bahwa, pihaknya telah berupaya menegakkan aturan tersebut namun sejauh ini kebijakan tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Upaya penegakkan terhadap perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah kita upayakan, sejauh ini penarikan retribusi itu sudah kita terapkan di Stadion Palaran. Namun untuk di Stadion Gor Sempaja masih belum kita terapkan karena masih minimnya partisipasi masyarakat,” ungkap Armen.

Baca juga  Jadi Wajah Baru di DPRD Bontang Periode 2024/2029, Winardi Ingin Jalankan Fungsi DPRD Sebaik Mungkin

Armen menambahkan, sejatinya perawatan dan pengelolahan sarana-prasana di kawasan GOR Sempaja juga memerlukan biaya yang cukup ekstra.

“Bangunan ini semuanya kita butuh biaya ekstra mulai dari biaya listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan. Sehingga semuanya itu butuh pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, armen pun berujar bahwa penerapan kebijakan tersebut sebenarnya pernah diberlakukan sebelum masa pandemi Covid 19.

“Sebelum masa pandemi covid 19 pernah kita terapkan itu tarifnya dua ribu. Namun ketika memasuki pandemi itu tidak ada aktivitas sehingga retribusi Nol, dan kendalanya kalo sudah gratis masyarakatnya mau gratis terus,” terangnya.

Baca juga  Kebijakan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, 4 Sekolah di Bontang Siap

“Padahal uang retribusi yang masuk ke kas kami itu akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana,” sambungnya.

Sejak perda No.1 tahun 2024 disahkan oleh DPRD Kaltim, sejauh ini pihak Dispora kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Kawasan GOR Sempaja.

“Ada yang menerima, namun juga banyak yang tidak menerima, karena karakter masyarakat disini berbagai macam. Sehingga butuh edukasi dan pemahaman secara bersama, padahal kurang lebih 9 bulan perda tersebut sudah disahkan, tetapi tidak berjalan soalnya partisipasi masyarakat yang kurang,” pungkasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Regenerasi Atlet Bulutangkis Berprestasi, Pupuk Kaltim Hadirkan Sirnas C Open 2026

Kaltim

Pemkab PPU Siapkan Anggaran Rp4,3 Miliar untuk Bantu Pendidikan Ribuan Siswa Baru

Advertorial

DPRD Samarinda Kawal 31 Siswa yang Belum Dapat Sekolah Negeri

Advertorial

DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan Sekitar Dimulai dari Pengelolaan Sampah dari Rumah

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Khawatir Harga BBM Naik Picu Inflasi

Advertorial

49 Jiwa Terdampak Kebakaran di Loa Janan Ilir, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Lakukan Perbaikan

Advertorial

Komisi III DPRD Samarinda Bakal Panggil OPD Soal Lampu Mahkota II Mati

Advertorial

DPRD Samarinda Desak Pemerintah Perlunak Syarat SHM untuk Bangun Rumah Bagi Masyarakat Kurang Mampu