Home / Ragam

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Inses: Buah Pahit Sekularisme dan Kapitalisme

Boy showing STOP gesture with his hand. Concept of domestic violence and child abuse. Copy space

Boy showing STOP gesture with his hand. Concept of domestic violence and child abuse. Copy space

Fenomena hubungan sedarah bukan sekadar pelanggaran norma, melainkan gejala rusaknya tatanan pergaulan yang mestinya dijaga oleh agama, dan hukum. saat batas-batas moral dan sosial mulai kabur, relasi yang seharusnya dibangun atas dasar perlindungan dan kasih sayang berubah menjadi ruang penyimpangan yang merusak martabat manusia.

Kekerasan seksual dalam keluarga, khususnya hubungan sedarah, kembali menjadi sorotan. Kasus dugaan hubungan sedarah yang melibatkan seorang pemuda berusia 21 tahun terhadap adik kandungnya yang masih berusia 15 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, telah memicu keprihatinan publik dan sorotan terhadap lemahnya sistem perlindungan anak dalam lingkungan keluarga. Berdasarkan laporan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, peristiwa ini telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP dan baru terungkap pada Rabu malam, 6 Agustus 2025. TRC PPA langsung melakukan pendampingan terhadap korban, yang kini duduk di kelas 1 SMA.

Dari data resmi yang dirilis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang, sepanjang 2024 tercatat 153 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, laporan tersebut tidak memisahkan secara spesifik berapa yang termasuk inses. Di sepanjang tahun 2025 (hingga Juli 2025) meski belum ada laporan resmi spesifik tentang kasus hubungan sedarah di Bontang, namun berdasarkan laporan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang, telah terjadi 33 kasus kekerasan dimana anak sebagai korbannya, dan 16 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Memang laporan resmi tidak merinci hubungan pelaku dengan korban, namun pola umum di berbagai daerah menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal korban atau justru orang terdekat korban sendiri.

Jika ditelaah lebih jauh, di balik angka-angka dan berita yang terus bermunculan, terdapat pola dan kondisi yang berulang namun sering luput dari perhatian. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan tumbuh dalam ekosistem sosial yang memungkinkan ia terjadi dan berulang.

 

Pintu Masuk Penyimpangan

Masyarakat saat ini, meskipun memiliki citra religius, justru menunjukkan kecenderungan perilaku yang semakin bebas, aturan agama diabaikan, walhasil sistem pergaulan di masyarakat pun ikut rusak.

Jika dicermati, kekerasan seksual tidak terjadi tiba-tiba. Ada pintu-pintu masuk yang membuatnya terjadi. Di level individu dan keluarga misalnya, seorang remaja yang tak pernah mendapat edukasi batasan aurat terpapar video pornografi dari ponsel temannya, lalu meniru perilaku itu tanpa paham risikonya; atau seseorang mabuk di pesta hingga melakukan pelecehan tanpa kontrol diri. Belum lagi kondisi orang tua membiarkan anaknya pacaran, jarang berinteraksi dengan anaknya dan sering meninggalkan anaknya oleh karena himpitan ekonomi. Di level lingkungan sosial, candaan atau sentuhan bernuansa seksual dibiarkan menjadi hiburan, laki laki dan perempuan berduaan dianggap normal saja. Di ranah kebijakan, ada aturan atau program pemerintah yang longgar dalam pengawasan konten digital, minimnya pendidikan agama dan sistem pergaulan di sekolah, atau regulasi yang memberi celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum—semua ini tanpa sadar membuka ruang bagi kekerasan seksual terus terjadi.

Baca juga  Islam Solusi Tuntas Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Selain itu, khusus kasus hubungan sedarah sering kali berakar dari kurangnya batasan pribadi, seperti anak yang tidur satu ruangan dengan orang tua dan pengabaian privasi. Pola asuh yang keliru memang berperan, namun sering kali hal ini juga dipicu oleh keterbatasan ekonomi. Kemiskinan memaksa keluarga hidup di ruang yang sempit, sehingga privasi menjadi hal mewah yang tak bisa didapatkan. Lebih dari sekadar kesalahan individu, masalah ini adalah buah dari minimnya edukasi dan kegagalan sistemik. Negara seharusnya menjadi benteng pertama yang membekali keluarga dengan nilai agama dan perlindungan. Sayangnya, negara justru absen dalam membangun budaya keluarga yang sehat dan aman berdasarkan hukum syara. Tanpa dukungan kebijakan yang berpihak pada keluarga, masyarakat dibiarkan bertahan sendiri dalam arus liberalisasi.

 

Menelusuri Akar masalah

Sejatinya Penyimpangan seksual hubungan sedarah adalah hasil dari diterapkannya sistem yang menyingkirkan agama dari kehidupan yaitu sekularisme, yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang terbatas. Manusia hidup tanpa tuntunan wahyu, hanya mengikuti logika dan selera pribadi. Akibatnya, kemuliaan manusia dirusak oleh perilaku menyimpang yang bahkan tidak lagi mengenal batas keluarga, seperti inses.

Kerusakan moral ini seharusnya menjadi tanggung jawab utama negara sebagai pemelihara urusan masyarakat dan pelindung masyarakat. Ironisnya, alih-alih menjadi pelindung, negara kadang justru meruntuhkan dan merusak institusi keluarga melalui kebijakan yang dibuatnya. Dalam sistem sekuler-liberal, negara lalai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga. Kebijakan yang permisif terhadap pornografi, pergaulan bebas, dan pendidikan yang minim nilai justru merusak moral masyarakat. Jangankan membentengi anak-anak dari pengaruh buruk, negara malah membiarkan media dan budaya liberal merusak mereka sejak dini. Pada akhirnya keluarga kehilangan arah dan negara tidak hadir sebagai pelindung, maka inses dan berbagai bentuk kekerasan seksual pun menjadi ancaman nyata yang tak terhindarkan.

 

Pandangan Islam

Arus pergaulan dan informasi yang kian terbuka saat ini menjadikan batas-batas Agama dan moral sering kali kabur hingga menjerumuskan sebagian orang pada perilaku yang melanggar fitrah.

Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya mengatur ibadah ritual seperti shalat dan puasa, tetapi menjadi pandangan hidup yang mengarahkan seluruh aspek perilaku manusia. Syariatnya (Maqasid Al-syariah) hadir untuk menjaga kehormatan, melindungi akal, harta, jiwa, dan keturunan, sehingga tatanan sosial tetap bersih dan terhormat. Nilai-nilainya tidak berhenti di mimbar atau buku, tetapi harus terimplementasi dalam hukum dan praktik kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang merusak fitrah manusia—seperti hubungan sedarah dan kekerasan seksual lainnya—Islam memandangnya bukan sekadar penyimpangan sosial, melainkan dosa besar yang diharamkan dengan tegas, demi menjaga kemurnian nasab dan martabat manusia.

Kekerasan seksual sangat jelas keharamannya, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dalam kitabnya “An Nidzamul Ijtimaiy” pada bab Wanita Yang Haram Dinikahi, hal 202, bahwasanya Diharamkan secara mutlak menikahi saudara-saudara perempuan dilihat dari tiga arah: dari ibu dan bapak kandung (saudara kandung perempuan); dari bapak (saudara perempuan sebapak); dan dari ibu (saudara perempuan seibu), sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

Baca juga  Narkoba Dan Tindak Asusila Mengancam Generasi, Islam Melindungi

النِّسَاء: ٢٣

> حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu; saudara-saudara perempuan ayahmu; saudara-saudara perempuan ibumu; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sesusuanmu; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak perempuan dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Inses terkategori perilaku zina, maka dalam pandangan hukum syara pelaku diperlakukan sama seperti pezina, dengan sanksi ḥadd yang berat yaitu Rajam bagi yang sudah menikah (muhshan), Jilid 100 kali bagi yang belum menikah (ghairu muhshan), sebagaimana Firman Allah Ta’ala

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Dalam konteks penerapannya, hukum Islam memiliki dua fungsi utama. Fungsi pertama, yang dikenal sebagai jawabir, berperan sebagai penghapus dosa bagi pelaku tindak kejahatan. Fungsi kedua, yang disebut zawajir, berfungsi sebagai pencegah atau penangkal, yang bertujuan untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Karena dua fungsi inilah, sanksi dalam hukum Islam dianggap mulia karena kemampuannya dalam menekan, bahkan menghilangkan, tingkat kriminalitas, termasuk kasus-kasus serius seperti inses.

Demikianlah, Aturan aturan ini sesungguhnya bertujuan menjaga keturunan, kehormatan keluarga, dan fitrah kemanusiaan. Munculnya kasus inses dalam masyarakat Muslim menunjukkan runtuhnya benteng akidah dan akhlak akibat sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara yang tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh akan gagal dalam melindungi keluarga, bahkan membiarkan media dan sistem pendidikan menormalisasi perilaku menyimpang. Oleh karena itu, solusi untuk masalah ini bukan hanya menghukum para pelaku, tetapi yang terpenting adalah mengembalikan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, karena tanpa itu, upaya pencegahan tidak akan mungkin berjalan optimal.

wallahu a’lam bisshawab

Asna Abdullah, aktivis dakwah

Share :

Baca Juga

Ragam

Beras Basah, Saatnya Memilih, Dibiarkan atau Dibangun Serius

Ragam

Banjir, Akibat Curah Hujan Atau Kerusakan Alam?

Ragam

Stunting, Nikah Dini, dan Akar Masalah yang Terlewat

Ragam

Kontroversi Upah Pekerja, Islam Solusinya

Ragam

Alarm Serius Jeratan Narkoba pada Generasi Muda

Ragam

Rahasia di Balik Hujan Ekstrem Pasca Deforestasi

Ragam

Dilema Penerimaan Negara : Antara Kekayaan Alam, Pajak, dan Syariat

Ragam

Darurat Narkoba, Islam Solusi Tuntas