Bentangkaltim, IKN – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan mengenai jangka waktu hak atas tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dapat diberikan hingga dua siklus. Aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim “mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Permohonan itu diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, warga Suku Dayak, serta warga Sepaku, Ronggo Warsito, yang mempersoalkan potensi monopoli dan ketidakadilan dalam pengelolaan tanah di IKN.
Melalui putusan ini, MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tafsir tersebut mengatur ulang skema jangka waktu hak atas tanah—meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP)—dengan menegaskan kewajiban evaluasi berkala sebelum setiap perpanjangan atau pembaruan diberikan.
Aturan Baru HGU
MK menetapkan bahwa HGU di IKN dimaknai sebagai:
pemberian hak maksimal 35 tahun,
perpanjangan maksimal 25 tahun,
pembaruan maksimal 35 tahun,
seluruhnya harus memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebelumnya, HGU dapat diberikan hingga 95 tahun dalam satu siklus dan kembali 95 tahun pada siklus kedua, dengan total masa berlaku mencapai 190 tahun.
Aturan Baru HGB
Untuk HGB, MK menegaskan:
pemberian hak maksimal 30 tahun,
perpanjangan maksimal 20 tahun,
pembaruan maksimal 30 tahun,
juga dengan mekanisme evaluasi yang sama.
Dalam aturan lama, HGB dapat berlaku hingga 160 tahun melalui dua siklus (80 tahun setiap siklus).
Putusan ini memberi konsekuensi besar pada skema pemanfaatan tanah di IKN. Selain memperpendek jangka waktu hak, MK menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala sebagai prinsip utama dalam mengelola aset negara. Dengan demikian, penguasaan tanah oleh pihak tertentu tidak berlangsung terlalu panjang tanpa kontrol negara yang memadai. (bai)










