Bentangkaltim.com, Samarinda – Menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemkot Samarinda tahun anggaran APBD 2025, DPRD Samarinda menggelar rapat evaluasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) membahas sejumlah persoalan.
Dalam keterangan Wakil Ketua Pansus LKPj DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa selain membahas soal penggunaan dan realisasi anggaran di Dishub Samarinda, namun ada persoalan lain yang menurutnya perlu menjadi atensi bersama di tahun-tahun mendatang.
Dia menilai Dishub Samarinda berperan penting dalam menata transportasi di Kota Tepian dari jalan umum hingga ke persoalan parkiran umum dan gerasi pribadi.
“Kami berpikir bahwa adanya kekosongan hukum yang saat ini perlu menjadi perhatian yaitu tentang aturan transportasi, sehingga kami mendorong agar adanya peraturan yang mengatur tentang semua kendaraan di Samarinda,” pungkasnya.
Misalkan disebutkan Sukamto, peraturan yang mengatur setiap pemilik kendaraan roda 4 harus memiliki gerasinya, sehingga tidak menimbulkan keresahan disetiap lingkungan, menjaga ketertiban dan kenyamanan semua pihak.
“Supaya tidak ada lagi orang parkir sembarangan disetiap badan jalan, di gang, depan rumah orang, ini sangat menganggu kenyamanan,” tuturnya.
Sehingga menurutnya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Kota Samarinda segera dilakukan pembahasan supaya ketertiban dan kenyamana lalu lintas. Karena aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan menertibkan kendaraan bermotor di Kota Samarinda, termasuk memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi.
“Salah satu substansi penting yang akan diatur dalam perda tersebut adalah ketentuan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi pribadi, sebuah aturan yang relevan dengan kondisi ruas-ruas jalan di Samarinda yang kian padat akibat menjamurnya kendaraan tanpa tempat parkir tetap,” ujarnya.
Ketiadaan perda ini membuat Dinas Perhubungan Kota Samarinda beroperasi di tengah kekosongan regulasi daerah yang komprehensif. Selama ini Dishub hanya bisa bersandar pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Barang untuk mengatur sebagian aspek transportasi barang. Namun untuk aspek kepemilikan garasi dan penertiban kendaraan pribadi, belum ada instrumen hukum yang memadai di tingkat daerah.
Achmad Sukamto mendorong agar pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi dipercepat. Keberadaan peaturan ini bukan hanya penting untuk ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkaitan langsung dengan potensi PAD dari sektor perparkiran dan retribusi transportasi yang selama ini belum tergarap optimal.
“Dengan payung hukum yang kuat, Dishub akan memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam menertibkan ekosistem transportasi di Kota Samarinda secara menyeluruh dan terstruktur,” tutupnya.
(rya/adv)










