Bentangkaltim.com, Samarinda – Polemik pengalihan tanggungan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menjadi sorotan.
Persoalan ini dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap puluhan ribu warga kurang mampu di Kota Tepian.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menegaskan bahwa konflik kebijakan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Berdasarkan data yang beredar, sekitar 49 ribu warga miskin di Samarinda disebut berpotensi kehilangan jaminan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), apabila proses redistribusi kepesertaan dilakukan tanpa kejelasan mekanisme pembiayaan yang tepat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan kepesertaan, terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan iuran pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai perdebatan antara pemerintah daerah tidak seharusnya menjadi fokus utama.
Ia menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah mencari solusi bersama agar masyarakat tetap terlindungi.
“Kalau hanya fokus pada debat kusir, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” tuturnya.
Menurutnya, baik Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda seharusnya memiliki visi yang sama dalam menangani persoalan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penanganan kemiskinan dan akses kesehatan.
Anhar juga menekankan, penurunan angka kemiskinan harus menjadi target utama bersama.
Ia menilai, semakin rendah jumlah warga miskin, maka beban subsidi iuran kesehatan yang ditanggung pemerintah juga akan semakin berkurang secara signifikan.
“Harusnya Pemkot dan Pemprov satu suara bagaimana menyelesaikan kemiskinan di Kaltim, karena Samarinda juga bagian dari Kaltim,” jelasnya.
Polemik ini berawal dari surat yang dikeluarkan Pemprov Kaltim terkait penataan kepesertaan JKN.
Dalam kebijakan tersebut, terjadi rencana pengalihan segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta bukan pekerja ke empat kabupaten/kota, termasuk Samarinda.
Namun, Pemkot Samarinda kemudian menyampaikan penolakan resmi.
Pemerintah kota menilai kebijakan tersebut belum melalui koordinasi yang memadai dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, terlebih jika diterapkan di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
Menanggapi situasi tersebut, DPRD Samarinda meminta agar kedua belah pihak segera duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi dampak negatif terhadap masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kami di DPRD meminta kedua pihak segera duduk bersama, agar masyarakat tidak menjadi korban dari sengketa kebijakan antar pemerintah,” tegas Anhar.
[anr|adv]










