Bentangkaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Konsultasi dan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) secara berurutan, Selasa (26/05/2026), guna menyusun dan menetapkan agenda kegiatan dewan untuk bulan Juni 2026.
Rapat Konsultasi yang dihadiri Pimpinan DPRD, Ketua dan Sekretaris seluruh fraksi, Ketua dan Sekretaris komisi, serta Ketua Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Plt. Sekretaris DPRD. Rapat Banmus kemudian dilanjutkan dengan agenda penetapan jadwal resmi kegiatan dewan bulan depan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan salah satu agenda penting yang dibahas adalah rencana sidang paripurna laporan pelaksanaan APBD, yang akan disampaikan oleh Wali Kota Samarinda kepada DPRD.
“Yang kita jadwalkan adalah sidang paripurna pelaksanaan APBD. Jadi laporan disampaikan oleh Wali Kota tentang pelaksanaan APBD. Ini masih tentatif, tapi insya Allah masuk di bulan Juli, paling lambat 30 Juli,” jelas Samri Shaputra.
Samri menjelaskan, penetapan tenggat 30 Juli tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa laporan pelaksanaan APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah pelaksanaan anggaran berjalan. Dengan APBD Kota Samarinda 2026 yang mulai berjalan sejak Januari, maka batas waktu konstitusional penyampaian laporan jatuh pada akhir Juli 2026.
Sementara untuk agenda Komisi I sendiri di bulan Juni, Samri menyampaikan kegiatan akan berjalan normal sesuai rutinitas, yakni hearing atau rapat dengar pendapat dengan berbagai mitra kerja serta menindaklanjuti surat-surat yang masuk ke komisi.
Rapat Konsultasi dan Banmus yang digelar setiap akhir bulan ini merupakan mekanisme rutin yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Seluruh agenda kegiatan resmi DPRD harus terlebih dahulu diagendakan melalui Banmus agar memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas sebelum dilaksanakan.
Dengan ditetapkannya jadwal kegiatan Juni, DPRD Samarinda berharap seluruh agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan tertib dan tepat waktu sesuai fungsi dewan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(ard/lal/adv)










