Bentangkaltim.com, Bontang – Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang memasuki tahap akhir dengan Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Rustam. Sebanyak 24 bab dan 229 pasal telah diselesaikan dalam pembahasan internal, namun masih memerlukan kajian ulang sebelum pengesahan final. Salah satu isu penting dalam pembahasan tersebut adalah pembagian anggota DPRD Bontang ke dalam Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus).
Rustam menjelaskan, dalam rapat terbaru, dibahas tentang alokasi 50 persen dari total anggota DPRD yang akan masuk ke dalam Banggar, sementara selebihnya akan ditempatkan di Banmus. “Kami tengah mencari formulasi terbaik agar pembagian anggota Banggar dan Banmus berjalan efektif,” ungkap Rustam pada Selasa (24/9/2024).
Selain itu, agenda reses juga menjadi sorotan dalam pembahasan Tatib. Rustam menyebutkan bahwa mekanisme reses yang sebelumnya dilakukan secara swakelola, kini diusulkan agar dilaksanakan secara mandiri. Namun, keputusan akhir mengenai hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Pembahasan di tingkat Pansus sudah selesai 100 persen, tapi kami masih harus mendiskusikan hasil ini dengan seluruh anggota DPRD sebelum mengajukannya ke Universitas Mulawarman untuk ditinjau dan kemudian diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim,” ujar Rustam.
Meski pembahasan sudah hampir rampung, Rustam menyatakan bahwa jika ada pasal yang masih diperdebatkan, Pansus akan merujuk kembali ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, meskipun aturan Tatib ini memiliki kesamaan dari tahun ke tahun, selalu ada penyesuaian yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Rustam juga menegaskan pentingnya mengikuti pedoman Peraturan Pemerintah dalam menyusun Tatib agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Salah satu aturan penting yang diatur dalam Tatib adalah sanksi bagi anggota DPRD yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Contohnya, jika ada anggota yang tidak hadir dalam enam kali rapat paripurna berturut-turut, mereka bisa dikenakan sanksi pergantian antar waktu (PAW). Begitu juga jika ada pelanggaran aturan lainnya, bisa diberhentikan dari keanggotaan DPRD,” jelas Rustam, menekankan pentingnya disiplin bagi setiap anggota dewan.
Pembahasan Tatib ini diharapkan bisa segera disahkan setelah melalui proses konsultasi dan penyesuaian, sehingga aturan tersebut bisa diberlakukan dalam waktu dekat untuk memastikan kelancaran tugas dan tanggung jawab DPRD Bontang.(tri/adv)