Bentangkaltim.com, Samarinda- Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pembahasan Raperda Sempadan Sungai kini telah memasuki tahap akhir.
Hal itu dilakukan, kata Sukamto, sebagai upaya penanganan banjir yang selama ini menjadi persoalan tahunan di Kota Samarinda terus diperkuat dengan regulasi.
Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang saat ini tengah dibahas bersama antara DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengatur pemanfaatan ruang di sepanjang bantaran sungai, khususnya pada kawasan yang dilintasi anak-anak Sungai Karang Mumus (SKM).
Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menekan risiko banjir sekaligus menjaga fungsi sungai sebagai saluran alami pengendali aliran air.
Setelah proses finalisasi selesai, rancangan aturan tersebut akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Sukamto, selama ini Samarinda belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur batas aman pembangunan di sepanjang bantaran sungai.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak bangunan dan permukiman berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai sehingga mempersempit ruang sungai dan meningkatkan potensi terjadinya banjir.
“Perda ini disusun untuk mengatur sempadan sungai di kawasan perkotaan, kawasan industri, maupun perumahan yang dilalui anak Sungai Karang Mumus,” ujarnya.
Dijelaskan Sukamto, aturan tersebut nantinya akan diterapkan pada 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Samarinda.
Untuk merangkum regulasi tersebut agar lebih detail pihak DPRD Samarinda akan bersama pihak terkait melakukan proses pembahasan dan merumuskan ketentuan teknis mengenai jarak minimal bangunan yang diperbolehkan berdiri dari bibir sungai.
Meski dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan bahwa sempadan sungai dapat mencapai 50 hingga 100 meter.
DPRD Samarinda memilih pendekatan yang dinilai lebih realistis dan sesuai dengan kondisi tata ruang serta kepadatan permukiman yang sudah terbangun di kota tersebut.
Hasil pembahasan sementara mengarah pada penetapan jarak sempadan antara lima hingga sepuluh meter dari bibir sungai.
“Ketentuan itu akan disesuaikan dengan kondisi fisik sungai, termasuk tingkat kedalaman aliran,” sebutnya.
Sukamto menjelaskan, untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua meter, bangunan diwajibkan memiliki jarak minimal lima meter dari tepi sungai.
Sementara untuk sungai yang memiliki kedalaman lebih besar, batas sempadan dapat diperluas hingga 10 meter guna menjaga keamanan lingkungan dan mengurangi risiko kerusakan akibat luapan air.
Selain mengatur batas pembangunan, Raperda tersebut juga memuat ketentuan larangan mendirikan bangunan di area sempadan sungai.
Bagi bangunan yang terbukti melanggar ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban hingga pembongkaran sesuai prosedur yang akan diatur dalam perda.
(ard/lal/adv)









