Home / Kaltim

Rabu, 3 April 2024 - 14:59 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Kaltim telah dibuka, ini jadwal dan syaratnya.

Bentang.kaltim, Musyawarah Daerah (Muda) ke-XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  (HIPMI) Provinsi Kaltim tidak lama lagi akan digelar. Rencana hajatan pergantian tampuk pimpinan itu akan dilaksanakan pada Bulan Mei mendatang.

Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim Jumadil Anwar mengatakan, Persiapan Pelaksanaan Musda ini telah dirancang dalam beberapa Tahapan, dan menyesuaikan dengan jadwal Pelaksanaan MUSDA sebagaimana hasil asistensi dengan BPP Hipmi di jakarta.

“Saat ini berbagai tahapan mulai persiapan Panitia Pengarah dan Pelaksana acara tengah  dilakukan,” ujarnya, Rabu (03/4).

Jumadil menyebutkan, ada 4 tahapan Penting dalam pelaksanaan musda kali ini yang menjadi atensi khusus kepanitiaan;

Pertama  adalah tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka pada  tanggal 3 s.d 6 April, kedua verifikasi berkas Bakal Calon Sebelum penetapan menjadi calon ketua umum (Caketum) tanggal 6 s.d 7 April, Berikutnya tahapan kampanye Calon Tanggal 24 s.d 26 April, dan keempat adalah pemilihan (Pelaksanaan Musda) yang akan digelar pada tanggal 11 s.d 12 Mei 2024 di Samarinda. “Saat ini, Tahapan masih pada agenda pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum yang kita buka per hari ini, (03/4),” katanya.

Baca juga  DPMDes Kutim Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

“Panitia telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum, Bagi yang berminat  dipersilakan mengambil formulir kepada Panitia Pengarah (SC) mulai tanggal  03 hingga 06 April bulan ini di Kantor Sekretariat BPD HIPMI Kaltim Ruko GrandMahakam Sirad Salman.”

Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah (SC) Daniel Abadi Sihotang menambahkan, bagi yang berminat  untuk maju sebagai  calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim tentunya wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Pedoman Organisasi Hipmi, diantaranya

  • Memiliki KTA Hipmi dan Sertifikat Diklatda, serta pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD Hipmi sekurang-kurangnya selama enam Bulan terakhir, bersedia bertempat tinggal di wilayah kaltim, dan telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran sebagai Calon Ketum BPD Hipmi, kepada SC Musda BPD Hipmi Kaltim
  • Untuk Ketentuan Khusus yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon ketua umum BPD Hipmi Kaltim adalah; Bakal calon wajib mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim yang telah dibentuk oleh SC, Mendaftarkan diri secara tertulis dengan melampirkan bukti rekomendasi/dukungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) BPC Hipmi kabupaten/kota, Membayar biaya pengambilan Formulir sebesar Rp.15.000.000 dan Biaya Pengembalian Formulir Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Baca juga  Ketua Komisi II DPRD Samarinda Khawatir Harga BBM Naik Picu Inflasi

“Seluruh anggota yang memenuhi  persyaratan bisa mendaftar sesuai mekanisme  yang berlaku, setelah itu pengembalian formulir berkas Bakal calon ketua umum akan di verifikasi sebelum ditetapkan menjadi Calon ketua umum,” Tutupnya. (ril/adv)

Share :

Baca Juga

Kaltim

GERAM Kecewa Respons Rudy Mas’ud, Persoalan BBM hingga Listrik Dinilai Belum Terjawab

Kaltim

Pemprov Kaltim Akui Tindakan Ajudan Gubernur terhadap Demonstran Keliru

Advertorial

Anggota DPRD Samarinda Desak Pemkot Lewat TPID Segera Mitigasi Inflasi di Tengah Gejolak Kelangkaan BBM

Advertorial

Kedepankan Pengamanan dan Kepercayaan Publik, DPRD Samarinda Dorong Pasang CCTV di Lokasi Parkir dan Faslik

Advertorial

Bisnis Perhotelan Kian Terpuruk Imbas Kebijakan Efisiensi, DPRD Samarinda Dorong Inovasi Bisnis Promosi Parwisata jadi Peluang Ekonomi Baru

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Berinovasi Dongkrak PAD di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Advertorial

Transformasi Skema Ekonomi Bisnis Segera Dikonsepkan

Advertorial

Sambut Baik Investasi Transportasi Massal, DPRD Samarinda Tekankan Keseimbangan Skema Bisnis