Home / Kaltim

Rabu, 3 April 2024 - 14:59 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Kaltim telah dibuka, ini jadwal dan syaratnya.

Bentang.kaltim, Musyawarah Daerah (Muda) ke-XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  (HIPMI) Provinsi Kaltim tidak lama lagi akan digelar. Rencana hajatan pergantian tampuk pimpinan itu akan dilaksanakan pada Bulan Mei mendatang.

Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim Jumadil Anwar mengatakan, Persiapan Pelaksanaan Musda ini telah dirancang dalam beberapa Tahapan, dan menyesuaikan dengan jadwal Pelaksanaan MUSDA sebagaimana hasil asistensi dengan BPP Hipmi di jakarta.

“Saat ini berbagai tahapan mulai persiapan Panitia Pengarah dan Pelaksana acara tengah  dilakukan,” ujarnya, Rabu (03/4).

Jumadil menyebutkan, ada 4 tahapan Penting dalam pelaksanaan musda kali ini yang menjadi atensi khusus kepanitiaan;

Pertama  adalah tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka pada  tanggal 3 s.d 6 April, kedua verifikasi berkas Bakal Calon Sebelum penetapan menjadi calon ketua umum (Caketum) tanggal 6 s.d 7 April, Berikutnya tahapan kampanye Calon Tanggal 24 s.d 26 April, dan keempat adalah pemilihan (Pelaksanaan Musda) yang akan digelar pada tanggal 11 s.d 12 Mei 2024 di Samarinda. “Saat ini, Tahapan masih pada agenda pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum yang kita buka per hari ini, (03/4),” katanya.

Baca juga  Kejuaraan Sepakbola Piala Gubernur Kaltim Resmi Dibuka, Ketua KONI Kaltim Sampaikan Harapan

“Panitia telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum, Bagi yang berminat  dipersilakan mengambil formulir kepada Panitia Pengarah (SC) mulai tanggal  03 hingga 06 April bulan ini di Kantor Sekretariat BPD HIPMI Kaltim Ruko GrandMahakam Sirad Salman.”

Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah (SC) Daniel Abadi Sihotang menambahkan, bagi yang berminat  untuk maju sebagai  calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim tentunya wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Pedoman Organisasi Hipmi, diantaranya

  • Memiliki KTA Hipmi dan Sertifikat Diklatda, serta pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD Hipmi sekurang-kurangnya selama enam Bulan terakhir, bersedia bertempat tinggal di wilayah kaltim, dan telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran sebagai Calon Ketum BPD Hipmi, kepada SC Musda BPD Hipmi Kaltim
  • Untuk Ketentuan Khusus yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon ketua umum BPD Hipmi Kaltim adalah; Bakal calon wajib mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim yang telah dibentuk oleh SC, Mendaftarkan diri secara tertulis dengan melampirkan bukti rekomendasi/dukungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) BPC Hipmi kabupaten/kota, Membayar biaya pengambilan Formulir sebesar Rp.15.000.000 dan Biaya Pengembalian Formulir Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Baca juga  Melalui Kejurnas Panahan Piala Panglima TNI 2024, Muslimin Optimis Akan Lahir Bibit Atlet Berprestasi

“Seluruh anggota yang memenuhi  persyaratan bisa mendaftar sesuai mekanisme  yang berlaku, setelah itu pengembalian formulir berkas Bakal calon ketua umum akan di verifikasi sebelum ditetapkan menjadi Calon ketua umum,” Tutupnya. (ril/adv)

Share :

Baca Juga

Kaltim

Isu Nepotisme hingga Lingkungan, Ribuan Massa Siap Turun ke Jalan di Kaltim

Kaltim

Mal Lembuswana di Ujung Masa HGB, Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Strategis

Kaltim

Anggaran Renovasi Rp25 Miliar Disorot, Pemprov Kaltim Beri Klarifikasi

Kaltim

Isu Ambulans Rp9 Miliar di Kutim, Ini Fakta Sebenarnya

Kaltim

PAD Kaltim Terancam Tak Capai Target, Sejumlah Faktor Jadi Pemicu

Kaltim

Kukar Matangkan Persiapan MTQH Kaltim 2026, 13 Lokasi Lomba Disiapkan

Advertorial

Talenta Lokal Jadi Prioritas, Kutim Bersiap Tinggalkan Ketergantungan pada Atlet Ngebond

Advertorial

Ekosistem Olahraga Kutim Diperkuat, Pembinaan Wasit dan Juri Berjalan Serius