Bentangkaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memperhatikan ketersediaan fasilitas pendukung, termasuk lahan parkir, sebelum menjalankan aktivitas usahanya.
Karena Deni menilai persoalan keterbatasan lahan parkir di sejumlah tempat usaha itu menjadi biang kerok kemacetan hingga menganggu pengguna jalan lainnya.
“Banyak kendaraan pengunjung yang memanfaatkan bahu jalan hingga ruas jalan lingkungan sebagai area parkir telah menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ungkap Deni.
Oleh karena itu, Deni mendorong agar setiap pelaku bisnis sebelum membuka usahanya agar memastikan area parkir harus luas.
“Saat ini memang masih banyak pelaku usaha yang membuka tempat bisnis tanpa melakukan perencanaan matang terkait kebutuhan parkir,” tuturnya.
Kondisi tersebut kemudian memicu persoalan ketika jumlah pengunjung meningkat dan area parkir yang tersedia tidak mampu menampung kendaraan.
Akibatnya, kendaraan pengunjung terpaksa diparkir di sepanjang bahu jalan bahkan memasuki kawasan permukiman warga.
Situasi tersebut tidak hanya mengurangi kapasitas jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Meski demikian, Deni menegaskan DPRD tidak menghambat pertumbuhan dunia usaha di Kota Samarinda.
Kehadiran usaha baru dinilai penting untuk mendorong perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, seluruh pelaku usaha tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi aspek perizinan dan penyediaan sarana pendukung.
“kebutuhan lahan parkir seharusnya sudah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal pembangunan atau pembukaan usaha,” pintanya.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan yang muncul di masyarakat, Komisi III DPRD Samarinda berencana melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah lokasi usaha yang diduga tidak memiliki fasilitas parkir yang cukup.
Deni mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tempat usaha yang telah beroperasi dan menerima pengunjung meskipun dokumen perizinannya belum sepenuhnya lengkap.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan pengawasan dari instansi terkait masih perlu diperkuat agar setiap usaha yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
“Sering kali persoalan baru diketahui setelah tempat usaha tersebut viral dan ramai didatangi masyarakat. Padahal seharusnya sebelum beroperasi, seluruh proses perizinan sudah selesai dan dipastikan memenuhi ketentuan,” ungkapnya.
Deni berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat meningkatkan pengawasan terhadap usaha-usaha baru yang bermunculan.
Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, baik terkait parkir maupun kelengkapan izin usaha.
“Pemerintah harus lebih aktif melakukan kontrol dan pengawasan agar seluruh aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan oleh para pelaku usaha,” harapnya.
(ard/lal/adv)









