Bentangkaltim, – Polisi membongkar praktik tambang batubara ilegal yang terjadi di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan ilegal yang selama hampir satu dekade merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dan menetapkan tiga tersangka utama.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga aktif menampung, mengemas, dan menjual batubara dari hasil tambang ilegal tanpa memiliki izin resmi. “Wilayah IKN adalah simbol luhur pemerintahan Indonesia, oleh karena itu tindakan tambang ilegal harus diberantas untuk menjaga kekayaan alam dan marwah negara,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batubara di Kecamatan Samboja. Penyidikan intensif yang dilakukan tim gabungan sejak 23-27 Juni 2025 bersama Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, dan Polda Kaltim menegaskan batubara ilegal tersebut berasal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dan area IKN. Para tersangka, YH, CH, dan MH, menjalankan modus operandi dengan mengumpulkan batubara di stockroom, mengemas dalam karung, dan mengangkutnya lewat kontainer menuju Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Di terminal tersebut, batubara diberi dokumen resmi palsu seolah-olah berasal dari tambang legal.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi mulai dari pejabat pelabuhan, agen pelayaran, pemilik izin usaha pertambangan (IUP), hingga ahli dari Kementerian ESDM. Barang bukti yang disita cukup besar, meliputi 351 kontainer batubara—248 di antaranya berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sisanya masih diperiksa di KKT Balikpapan—serta 11 truk trailer, tujuh alat berat, dan berbagai dokumen penting yang terkait aktivitas ilegal ini.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan, dengan YH dan CH sudah berada di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, sementara MH akan segera dipanggil untuk proses hukum lanjutan. Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp5,7 triliun berasal dari nilai batubara ilegal dan kerusakan hutan seluas sekitar 160 hektare akibat aktivitas ilegal sejak 2016 hingga 2025. Penyidikan masih terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal ini. (bai)










