Home / Kaltim

Minggu, 20 Juli 2025 - 06:25 WIB

Ilegal Mining di Jantung IKN Terungkap, Tiga Tersangka Ditahan!

Bentangkaltim, – Polisi membongkar praktik tambang batubara ilegal yang terjadi di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan ilegal yang selama hampir satu dekade merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dan menetapkan tiga tersangka utama.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga aktif menampung, mengemas, dan menjual batubara dari hasil tambang ilegal tanpa memiliki izin resmi. “Wilayah IKN adalah simbol luhur pemerintahan Indonesia, oleh karena itu tindakan tambang ilegal harus diberantas untuk menjaga kekayaan alam dan marwah negara,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Baca juga  Anggota DPRD Samarinda Luncurkan Aplikasi Sani Mendengar, Warga Bisa Lapor Aspirasi 24 Jam

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batubara di Kecamatan Samboja. Penyidikan intensif yang dilakukan tim gabungan sejak 23-27 Juni 2025 bersama Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, dan Polda Kaltim menegaskan batubara ilegal tersebut berasal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dan area IKN. Para tersangka, YH, CH, dan MH, menjalankan modus operandi dengan mengumpulkan batubara di stockroom, mengemas dalam karung, dan mengangkutnya lewat kontainer menuju Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Di terminal tersebut, batubara diberi dokumen resmi palsu seolah-olah berasal dari tambang legal.

Penyidik telah memeriksa 18 saksi mulai dari pejabat pelabuhan, agen pelayaran, pemilik izin usaha pertambangan (IUP), hingga ahli dari Kementerian ESDM. Barang bukti yang disita cukup besar, meliputi 351 kontainer batubara—248 di antaranya berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sisanya masih diperiksa di KKT Balikpapan—serta 11 truk trailer, tujuh alat berat, dan berbagai dokumen penting yang terkait aktivitas ilegal ini.

Baca juga  Awang Faroek Kembali di Panggil KPK

Kini, ketiga tersangka telah ditahan, dengan YH dan CH sudah berada di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, sementara MH akan segera dipanggil untuk proses hukum lanjutan. Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp5,7 triliun berasal dari nilai batubara ilegal dan kerusakan hutan seluas sekitar 160 hektare akibat aktivitas ilegal sejak 2016 hingga 2025. Penyidikan masih terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal ini. (bai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Banyak Kasus Bunuh Diri Lompat dari Jembatan, DPRD Samarinda Bangun Pagar Upaya Pencegahan

Advertorial

Komisi II DPRD Samarinda Kritisi Pembangunan Pasar Pagi Gedung Mewah Tapi Sepi Pembeli

Advertorial

DPRD Samarinda Ingin Tambahkan Anggaran Dinsos hingga Minta Data DTKS Diperbaharui

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Dorong Event Job Fair Terus Digerlar, Upaya Jembatani Perusahaan dan Pebcari Kerja hingga Tekan Angka Pengangguran

Advertorial

DPRD Samarinda Minta Satpol PP dan Dinsos Kolaborasi Tindak Gepeng dan Anjal yang Kerap Nongkrong di Lampu Merah Perkotaan

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Nakes Bermasalah di RSUD AI Moeis Dievaluasi

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perumda Tirta Kencana Hasilkan Produk AMKD Samaqua, Dinilai Peluang Ekonomi Baru di Kota Tepian

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal Gepe Diputus, Bukan Sekadar Dibina