Bentangkaltim.com, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi terkait perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memberatkan bagi pelaku usaha.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha kecil yang saat ini masih berupaya bertahan di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan omzet usaha hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Disebutkan Joha, fasilitas tarif tersebut kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi. Sementara sejumlah badan usaha lain seperti Commanditaire Vennootschap (CV), firma, Perseroan Terbatas (PT) umum, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok yang memperoleh fasilitas pajak UMKM sebagaimana diatur sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan insentif berupa tarif pajak nol persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi usaha mikro agar dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban perpajakan pada tahap awal.
Menurutnya, regulasi perpajakan harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha kecil yang saat ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari permodalan hingga proses perizinan usaha.
“Banyak pelaku UMKM selama ini membangun usaha secara mandiri dengan segala keterbatasan yang dimiliki,” tuturnya.
Dikatakan Joha, bahwa para pelaku usaha harus berjuang mencari modal, mengembangkan pasar, hingga memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang kerap dianggap tidak sederhana. Kondisi ini membuat sebagian pelaku usaha merasa kurang mendapatkan dukungan ketika merintis usaha.
“Pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban operasional pelaku usaha kecil,” tegasnya.
Menurut Politisi Nasdem ini, bahwa banyak masyarakat merasa saat membangun usaha mereka berjuang sendiri. Mengurus izin susah, modal cari sendiri, tapi ketika usaha mulai jalan justru langsung dibebani pajak. Mestinya kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara.
Pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha kecil yang memiliki skala usaha dan kapasitas ekonomi berbeda dengan perusahaan besar. Sebagian besar UMKM di daerah masih berada dalam fase mempertahankan keberlangsungan usaha.
“Saat ini juga kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, banyak pelaku usaha lebih fokus menjaga operasional bisnis tetap berjalan daripada mengejar keuntungan besar,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha hanya berharap bisnis yang dijalankan tetap bertahan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
“Sekarang masyarakat itu yang penting usahanya tetap hidup dan bisa menghidupi keluarga. Jadi pemerintah juga harus melihat realita ekonomi di bawah,” tegasnya.
Joha mengharapkan agar pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku UMKM, asosiasi usaha, serta pemerintah daerah sebelum menerapkan kebijakan perpajakan secara penuh.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang diterbitkan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan usaha kecil, bukan justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
(ard/lal/adv)









