Bentangkaltim.com, Bontang – Pembahasan RTRW Kota Bontang 2026-2046 memasuki fase krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang kini fokus memeriksa data digital tata ruang untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan kawasan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui analisis spasial dan overlay peta. Metode tersebut digunakan untuk membandingkan berbagai data yang berasal dari instansi berbeda.
Dari proses itu, pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan bahwa kawasan yang ditetapkan dalam RTRW memang sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Joni, pemeriksaan berbasis digital menjadi kebutuhan dalam penyusunan tata ruang modern. Sebab banyak persoalan yang tidak akan terlihat jika hanya mengandalkan dokumen cetak atau lampiran peta konvensional.
Melalui sistem digital, setiap batas kawasan dapat diperiksa secara lebih rinci. Mulai dari kawasan perdagangan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum hingga wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan kota.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan dalam menentukan fungsi ruang dapat menimbulkan konsekuensi besar. Tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan tersebut.
Karena itu, pansus memilih melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memberikan persetujuan terhadap rancangan perda.
“Jangan sampai ada kawasan yang ditetapkan tidak sesuai kondisi lapangan. Itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Joni menegaskan bahwa DPRD ingin menghasilkan RTRW yang benar-benar akurat dan dapat dijadikan acuan pembangunan jangka panjang. Dengan dokumen yang valid, berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Ia juga meminta seluruh OPD mempercepat penyelesaian sinkronisasi data agar pembahasan dapat dilanjutkan. Menurutnya, semakin cepat perbedaan data diselesaikan, semakin cepat pula RTRW dapat memasuki tahap pembahasan substansi.
“Target akhirnya bukan sekadar menyelesaikan perda. Yang lebih penting adalah memastikan perda itu bisa digunakan dan tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan,” pungkasnya. (asr/adv DPRD Bontang)









