Home / Advertorial / Bontang

Sabtu, 28 September 2024 - 19:19 WIB

PAW Dua Anggota DPRD Bontang Dalam Proses, Taufiq : Tunggu Penetapan Definitif

Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekwan Kota Bontang, Taufiq

Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekwan Kota Bontang, Taufiq

Bentangkaltim.com, Bontang – Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris dan Muhammad Aswar yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bontang  baru akan diproses pada November mendatang, atau menunggu adanya ketua DPRD definitif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Jumat (27/9/2024).

“Masih menunggu DPRD dipimpin ketua definitif,” ungkapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Kota Bontang, Taufiqurrahman menyampaikan, bahwa penetapan tersebut masih menunggu Ketua DPRD definitif, karena kalau untuk ketua sementara ruang geraknya masih terbatas.

Baca juga  Bontang Jadi Tuan Rumah PWD dan Hari Pramuka ke-63, BW : Kita Harus Berikan yang Terbaik

“Untuk proses PAW ini nantinya, dari partai masing-masing yang mengajukan permohonan ke pimpinan DPRD,” ucapnya

Agus Haris adalah anggota DPRD Bontang dari Partai Gerindra. Ia maju di Pilkada Bontang sebagai calon wakil walikota berpasangan Neni Moerniaeni sebagai calon walikota. Sedangkan Muhammad Aswar anggota DPRD Bontang dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengundurkan diri karena maju sebagai wakil walikota Bontang, berpasangan dengan Najirah, yang kini menjabat wakil walikota.

Selanjutnya, untuk Ketua DPRD Bontang nantinya akan mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, untuk meminta daftar hasil legislatif beberapa bulan lalu, yang akan dijadikan acuan atau dasar untuk nama pengganti.

Baca juga  Dispora Kaltim Luncurkan Program Liga Sepakbola OPD

“Karena memang Pergantian Antar Waktu (PAW) hak sepenuhnya dari partai, kami dari Sekretariat Dewan (Sekwan) hanya menunggu surat dari partai saja,” jelasnya.

Taufiqurrahman juga mengungkapkan, untuk prosesnya sama halnya dengan pelantikan dewan baru, yang dimana akan menunggu Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

“Kalau sudah ada SK pemberhentian dari gubernur lalu SK pengangkatan anggota baru berdasarkan usulan partai,” pungkasnya. (han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Dorong Masyarakat Bontang Tetap Sehat dan Bugar, KORMI Bontang Gelar Senam Bugar

Advertorial

Ukir Prestasi, Pramuka SDN 001 Bontang Selatan Berhasil Borong 11 Piala

Advertorial

Untuk Pertama Kali, SDN 006 Bontang Utara Berhasil Juara Umum Dalam Ajang BATAS 6

Advertorial

Sabet 10 Piala, Pramuka SMPN 1 Bontang Raih Juara Umum Lomba BATAS 6

Advertorial

Jelang Ujian Akhir Semester, Siswa-Siswi Kelas 6 SDN 001 Bonsel Ikuti Try Out

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Mengadakan Sosialisasi Sistem Pelayanan Kapal

Advertorial

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Advertorial

Masuk Tahap Relokasi, Tahun Ini SDN 007 Guntung Akan Bangun Gedung Baru