Home / Advertorial / Bontang

Sabtu, 28 September 2024 - 19:19 WIB

PAW Dua Anggota DPRD Bontang Dalam Proses, Taufiq : Tunggu Penetapan Definitif

Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekwan Kota Bontang, Taufiq

Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekwan Kota Bontang, Taufiq

Bentangkaltim.com, Bontang – Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris dan Muhammad Aswar yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bontang  baru akan diproses pada November mendatang, atau menunggu adanya ketua DPRD definitif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Jumat (27/9/2024).

“Masih menunggu DPRD dipimpin ketua definitif,” ungkapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Kota Bontang, Taufiqurrahman menyampaikan, bahwa penetapan tersebut masih menunggu Ketua DPRD definitif, karena kalau untuk ketua sementara ruang geraknya masih terbatas.

Baca juga  Amankan Sabu Sebesar 31,86 Gram, Polisi Tangkap Warga Asal Kutim di Hotel Daerah Imam Bonjol

“Untuk proses PAW ini nantinya, dari partai masing-masing yang mengajukan permohonan ke pimpinan DPRD,” ucapnya

Agus Haris adalah anggota DPRD Bontang dari Partai Gerindra. Ia maju di Pilkada Bontang sebagai calon wakil walikota berpasangan Neni Moerniaeni sebagai calon walikota. Sedangkan Muhammad Aswar anggota DPRD Bontang dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengundurkan diri karena maju sebagai wakil walikota Bontang, berpasangan dengan Najirah, yang kini menjabat wakil walikota.

Selanjutnya, untuk Ketua DPRD Bontang nantinya akan mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, untuk meminta daftar hasil legislatif beberapa bulan lalu, yang akan dijadikan acuan atau dasar untuk nama pengganti.

Baca juga  Dukung Program WAJAR, Disdik Bontang Akan Fasilitasi Bimbel Gratis

“Karena memang Pergantian Antar Waktu (PAW) hak sepenuhnya dari partai, kami dari Sekretariat Dewan (Sekwan) hanya menunggu surat dari partai saja,” jelasnya.

Taufiqurrahman juga mengungkapkan, untuk prosesnya sama halnya dengan pelantikan dewan baru, yang dimana akan menunggu Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

“Kalau sudah ada SK pemberhentian dari gubernur lalu SK pengangkatan anggota baru berdasarkan usulan partai,” pungkasnya. (han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Bontang

Ribuan Balita Ditimbang Serentak, Ini Langkah Besar Bontang Lawan Stunting

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Bontang

30 WBP Diberikan Rehabilitasi Massal Terapi SEFT

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

DPRD Bontang Soroti Ketersediaan Material Pembangunan, Isu Galian C Jadi Perhatian dalam Pembahasan RTRW

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang