Home / Advertorial / Bontang

Kamis, 17 September 2026 - 08:04 WIB

Pemadaman Listrik Tiga Jam di Bontang Disorot DPRD, Nursalam Singgung Hak Konsumen dan Ganti Rugi

Bentangkaltim.com, Bontang – Pemadaman listrik bergilir di Kota Bontang yang berlangsung hingga tiga jam tak hanya memicu keluhan masyarakat, tetapi juga membuka persoalan terkait pemenuhan hak konsumen. DPRD Bontang menilai, durasi pemadaman yang cukup panjang perlu dikaji dari perspektif perlindungan konsumen dan kewajiban penyedia layanan listrik.Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menegaskan, pelayanan listrik yang terhenti selama berjam-jam harus menjadi perhatian serius PT PLN (Persero). Sebab, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan gangguan teknis, tetapi juga menyangkut hak pelanggan yang telah membayar layanan listrik.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Bontang dan PLN, Selasa (15/9/2026), Nursalam mengaitkan pemadaman bergilir dengan dua regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen telah mengatur hak masyarakat untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa. Konsumen juga memiliki hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan atau menimbulkan kerugian.

Baca juga  Solaria Buka Gerai Pertama di Citimall Bontang, Diperkirakan Rampung September 2024

“Kalau kita mengacu ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu enggak boleh. Sudah melanggar,” ujarnya dalam forum tersebut.
Nursalam menilai, pemadaman listrik hingga tiga jam perlu dipertanyakan karena berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Apalagi, listrik telah menjadi kebutuhan mendasar yang menopang berbagai kegiatan, mulai dari rumah tangga, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.

Ia juga menyinggung tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat layanan yang diberikan. Meski demikian, penerapan kompensasi tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi penyebab pemadaman.
Dalam pandangannya, pemadaman selama tiga jam menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan prinsip pelayanan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, tidak bisa dianggap sebagai gangguan biasa tanpa penjelasan dan evaluasi menyeluruh.

Baca juga  Berhadiah Hingga 50 Juta, Dispora Kaltim Gelar Kejuaraan Sepakbola Piala Gubernur U13 dan U15

“Kalau sudah mati tiga jam, bukan terus-menerus lagi itu, Pak,” tegasnya.
Ia meminta PLN tidak hanya berfokus pada penanganan gangguan teknis, tetapi juga memperhatikan konsekuensi pelayanan terhadap pelanggan. Sebab, masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan kepastian mengenai kualitas layanan listrik yang diterima.

Nursalam menekankan, kedua regulasi tersebut perlu menjadi landasan dalam mengevaluasi kebijakan pemadaman bergilir di Bontang. Dengan begitu, penanganan persoalan kelistrikan tidak hanya berorientasi pada pemulihan pasokan, tetapi juga memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Jadi ini saya kaitkan antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Ketenagalistrikan,” pungkasnya.

Sorotan DPRD tersebut menambah daftar persoalan yang harus dijawab PLN di tengah pemadaman bergilir yang dikeluhkan warga Bontang. Selain kejelasan penyebab gangguan dan langkah pemulihan pasokan, aspek perlindungan konsumen kini turut menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan listrik di Kota Taman.(ASR/ADV DPRD BONTANG)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembali Duduk di DPRD Bontang, Sudiyo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang Selatan

Advertorial

Sudiyo Langsung Duduki Kursi Strategis di DPRD Bontang, Jadi Sekretaris Komisi C dan Anggota Bamus

Advertorial

Sudiyo Resmi Duduki Slot Kursi DPRD Bontang, Gantikan Almarhum Maming

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan Perusahaan Industri Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Sumardi Minta Masukan Ahli Safety

Advertorial

Ridwan Soroti Potensi PAD dari Aset Pemkot Bontang yang Dikelola PT BME

Advertorial

DPRD Bontang Bahas Penyertaan Modal Rp12,7 Miliar ke BME, Ternyata Bukan Suntikan Dana Baru

Advertorial

DPRD Bontang Buka Peluang Industri Beri Masukan Raperda Penanggulangan Bencana

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan PKT dan Badak LNG dalam Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri