Home / Kaltim

Rabu, 3 April 2024 - 14:59 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Kaltim telah dibuka, ini jadwal dan syaratnya.

Bentang.kaltim, Musyawarah Daerah (Muda) ke-XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  (HIPMI) Provinsi Kaltim tidak lama lagi akan digelar. Rencana hajatan pergantian tampuk pimpinan itu akan dilaksanakan pada Bulan Mei mendatang.

Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim Jumadil Anwar mengatakan, Persiapan Pelaksanaan Musda ini telah dirancang dalam beberapa Tahapan, dan menyesuaikan dengan jadwal Pelaksanaan MUSDA sebagaimana hasil asistensi dengan BPP Hipmi di jakarta.

“Saat ini berbagai tahapan mulai persiapan Panitia Pengarah dan Pelaksana acara tengah  dilakukan,” ujarnya, Rabu (03/4).

Jumadil menyebutkan, ada 4 tahapan Penting dalam pelaksanaan musda kali ini yang menjadi atensi khusus kepanitiaan;

Pertama  adalah tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka pada  tanggal 3 s.d 6 April, kedua verifikasi berkas Bakal Calon Sebelum penetapan menjadi calon ketua umum (Caketum) tanggal 6 s.d 7 April, Berikutnya tahapan kampanye Calon Tanggal 24 s.d 26 April, dan keempat adalah pemilihan (Pelaksanaan Musda) yang akan digelar pada tanggal 11 s.d 12 Mei 2024 di Samarinda. “Saat ini, Tahapan masih pada agenda pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum yang kita buka per hari ini, (03/4),” katanya.

Baca juga  Aliansyah dan Iqbal Diharapkan Menjadi Inspirasi Bagi Para Atlet Kaltim Untuk Meningkatkan Level Prestasi

“Panitia telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum, Bagi yang berminat  dipersilakan mengambil formulir kepada Panitia Pengarah (SC) mulai tanggal  03 hingga 06 April bulan ini di Kantor Sekretariat BPD HIPMI Kaltim Ruko GrandMahakam Sirad Salman.”

Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah (SC) Daniel Abadi Sihotang menambahkan, bagi yang berminat  untuk maju sebagai  calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim tentunya wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Pedoman Organisasi Hipmi, diantaranya

  • Memiliki KTA Hipmi dan Sertifikat Diklatda, serta pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD Hipmi sekurang-kurangnya selama enam Bulan terakhir, bersedia bertempat tinggal di wilayah kaltim, dan telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran sebagai Calon Ketum BPD Hipmi, kepada SC Musda BPD Hipmi Kaltim
  • Untuk Ketentuan Khusus yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon ketua umum BPD Hipmi Kaltim adalah; Bakal calon wajib mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim yang telah dibentuk oleh SC, Mendaftarkan diri secara tertulis dengan melampirkan bukti rekomendasi/dukungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) BPC Hipmi kabupaten/kota, Membayar biaya pengambilan Formulir sebesar Rp.15.000.000 dan Biaya Pengembalian Formulir Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Baca juga  PAW Dua Anggota DPRD Bontang Dalam Proses, Taufiq : Tunggu Penetapan Definitif

“Seluruh anggota yang memenuhi  persyaratan bisa mendaftar sesuai mekanisme  yang berlaku, setelah itu pengembalian formulir berkas Bakal calon ketua umum akan di verifikasi sebelum ditetapkan menjadi Calon ketua umum,” Tutupnya. (ril/adv)

Share :

Baca Juga

Kaltim

Universitas Gunadarma Siap Gelar Kuliah Perdana di Ibu Kota Nusantara

Kaltim

Big Mall Samarinda, Kapan Kembali Dibuka?

Kaltim

Serap 307 Tenaga Kerja, Tol IKN Seksi 1B di Kebut

Kaltim

Istana Wapres di IKN Dilapisi Kaca Anti Peluru

Kaltim

Sudah 43 Persen, Gibran Akan Berkantor di IKN 2026

Kaltim

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Kaltim

Musprov SMSI Kaltim Tetapkan Kepengurusan Baru

Kaltim

Sekjen Makali Kumar Pimpin Musprov SMSI Kaltim 2025, Wiwid Mahendra Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2029 Tanpa Voting