Home / Advertorial / Bontang

Sabtu, 26 April 2025 - 10:44 WIB

PPDB Berubah jadi SPMB, Berikut Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 SD, SMP, SMA: Jenis Jalur hingga Syarat

 

Bentangkaltim.com, BONTANG – Pergantian kabinet di dalam struktur pemerintah pusat membuat segala turunan aturan di daerah pun berubah. Salah satunya dalam sistem penerimaan siswa baru yang berlangsung setiap tahun.

Jika sebelumnya masyarakat sudah familiar dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini kemudian dibahas oleh Pemkot Samarinda transparansi dan pengawasan ketat.

Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi sistem penerimaan siswa baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Dalam hal ini, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Saparuddin mengatakan bahwa SPMB tidak beda jauh dengan PPDB.

“Ada beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB,” ujarnya.

Baca juga  Polda Kaltim dan PWI Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama

Berikut ini jenis-jenis jalur penerimaan murid baru.

1. Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
2. Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
3. Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
4. Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.

Kuota Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini rincian kuota jalur penerimaan murid baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA
1. SD
* Domisili: minimal 70%
* Afirmasi: minimal 15%
* Prestasi: tidak ada
* Mutasi: minimal 5%
2. SMP
* Domisili: minimal 40%
* Afirmasi: minimal 20%
* Prestasi: minimal 25%
* Mutasi: minimal 5%
3. SMA
* Domisili: minimal 30%
* Afirmasi: minimal 30%
* Prestasi: minimal 30%
* Mutasi: minimal 5%
*catatan: persentase kuota harus memenuhi 100%

Baca juga  Beri Harapan Terhadap Pemuda Berpestasi Yang Mendapat Penghargaan, Sri Wartini : Jangan Cepat Berpuas Diri

Syarat Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini daftar syarat umum penerimaan murid baru 2025.
1. TK
* Kelompok A: 
- Usia minimal 4 tahun
- Usia maksimal 5 tahun
* Kelompok B:
- Usia minimal 5 tahun
- Usia maksimal 6 tahun
2. SD
* Usia prioritas: 7 tahun
* Usia minimal:
- 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
- 5,5 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis)
3. SMP
* Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
* Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
4. SMA/SMK
* Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
* Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
* Khusus SMK: dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Dorong Masyarakat Bontang Tetap Sehat dan Bugar, KORMI Bontang Gelar Senam Bugar

Advertorial

Ukir Prestasi, Pramuka SDN 001 Bontang Selatan Berhasil Borong 11 Piala

Advertorial

Untuk Pertama Kali, SDN 006 Bontang Utara Berhasil Juara Umum Dalam Ajang BATAS 6

Advertorial

Sabet 10 Piala, Pramuka SMPN 1 Bontang Raih Juara Umum Lomba BATAS 6

Advertorial

Jelang Ujian Akhir Semester, Siswa-Siswi Kelas 6 SDN 001 Bonsel Ikuti Try Out

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Mengadakan Sosialisasi Sistem Pelayanan Kapal

Advertorial

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Advertorial

Masuk Tahap Relokasi, Tahun Ini SDN 007 Guntung Akan Bangun Gedung Baru