Bentangkaltim.com, BONTANG – Pergantian kabinet di dalam struktur pemerintah pusat membuat segala turunan aturan di daerah pun berubah. Salah satunya dalam sistem penerimaan siswa baru yang berlangsung setiap tahun.
Jika sebelumnya masyarakat sudah familiar dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini kemudian dibahas oleh Pemkot Samarinda transparansi dan pengawasan ketat.
Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi sistem penerimaan siswa baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
Dalam hal ini, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Saparuddin mengatakan bahwa SPMB tidak beda jauh dengan PPDB.
“Ada beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB,” ujarnya.
Berikut ini jenis-jenis jalur penerimaan murid baru.
1. Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
2. Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
3. Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
4. Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Kuota Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini rincian kuota jalur penerimaan murid baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA
1. SD
* Domisili: minimal 70%
* Afirmasi: minimal 15%
* Prestasi: tidak ada
* Mutasi: minimal 5%
2. SMP
* Domisili: minimal 40%
* Afirmasi: minimal 20%
* Prestasi: minimal 25%
* Mutasi: minimal 5%
3. SMA
* Domisili: minimal 30%
* Afirmasi: minimal 30%
* Prestasi: minimal 30%
* Mutasi: minimal 5%
*catatan: persentase kuota harus memenuhi 100%
Syarat Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini daftar syarat umum penerimaan murid baru 2025.
1. TK
* Kelompok A:
- Usia minimal 4 tahun
- Usia maksimal 5 tahun
* Kelompok B:
- Usia minimal 5 tahun
- Usia maksimal 6 tahun
2. SD
* Usia prioritas: 7 tahun
* Usia minimal:
- 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
- 5,5 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis)
3. SMP
* Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
* Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
4. SMA/SMK
* Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
* Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
* Khusus SMK: dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.(han/adv)