Bentangkaltim.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja, Senin (26/8/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Bontang ini membahas salah satu aspek krusial dalam penyusunan tata tertib, yang menjadi pedoman bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
Dipimpin oleh Ketua Pansus, Rustam, pembahasan Tatib kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Tatib harus akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ini adalah pedoman penting dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,” ujar Rustam, saat menjelaskan urgensi dari pembahasan ini.
Pansus Tatib DPRD Bontang sendiri terdiri dari 10 anggota yang mewakili enam fraksi yang ada di DPRD Bontang. Hingga rapat berlangsung, Rustam mengungkapkan bahwa mereka telah membahas Bab 1 hingga Bab 10 dari dokumen Tatib yang diajukan. Namun, perdebatan mulai memanas ketika mereka memasuki diskusi tentang Pasal 6 yang memuat ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD.
Perdebatan ini muncul karena adanya prediksi peningkatan jumlah penduduk Kota Bontang yang diperkirakan akan melebihi 500 ribu jiwa pada tahun 2029. Beberapa anggota pansus berpendapat bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, jumlah kursi DPRD juga seharusnya bertambah, bahkan lebih dari 30 kursi. Namun, Rustam menegaskan bahwa pembahasan ini bukan untuk mempersiapkan kondisi pada tahun 2029, melainkan untuk mengatur masa sekarang berdasarkan ketentuan yang ada.
“Tatib yang kita bahas ini bukan untuk nanti 2029. Bahkan kalau kita masukkan aturan sekarang, siapa yang bisa menjamin penduduk Kota Bontang akan lebih dari 500 ribu jiwa?” kata Rustam, menekankan bahwa pembahasan ini harus fokus pada kondisi saat ini.
Rustam juga menjelaskan bahwa ayat 6, 7, dan 8 dari Pasal 6 kemungkinan akan dihapus karena tidak ada dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Meskipun demikian, Rustam mengingatkan bahwa keputusan penghapusan ini harus melalui diskusi yang matang di tingkat Pansus.
“Jelas disana sudah dihapus ayat 6, 7, 8, namun namanya kita berdiskusi dengan Pansus, maka kita tidak bisa serta-merta menghapus atau mencoret begitu saja,” ujarnya.
Proses pembahasan Tatib ini tidak hanya berhenti di tingkat Pansus, melainkan akan melalui beberapa jenjang pembahasan lainnya sebelum akhirnya dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan peninjauan lebih lanjut.
“Pansus ini bukan hanya akan dibahas di sini, ada jenjangnya. Jenjang terakhir nanti kita akan berdiskusi ke Kemenkumham,” ungkap Rustam,
Dalam penjelasannya, Rustam menekankan bahwa peraturan yang ada saat ini tetap mengatur jumlah anggota DPRD Kota Bontang sebanyak 25 orang, meskipun jumlah penduduk mencapai 500 ribu jiwa.
“Tidak ada dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang 3 ayat ini karena memang multi tafsir,” ujarnya.
Sejak berdirinya Kota Bontang, jumlah anggota DPRD selalu berjumlah 25 orang, dan hal ini telah berlaku selama empat periode terakhir.
“Saat ini umur Kota Bontang akan menginjak 25 tahun, dibagi 4 berarti DPRD Kota Bontang ini sudah 4 kali periode, belum pernah anggota DPRD lebih dari 25 orang,” kata Rustam, menutup diskusi dengan nada tegas.
Ia memastikan bahwa DPRD Kota Bontang akan tetap berpegang pada aturan yang ada, yakni bahwa jumlah anggota DPRD tetap 25 orang sesuai dengan Tatib yang berlaku.
Dengan perdebatan yang masih berlangsung, pembahasan Tatib ini menjadi salah satu agenda penting yang akan menentukan langkah DPRD Kota Bontang dalam menjalankan tugasnya di masa depan.
Semua mata kini tertuju pada kelanjutan rapat-rapat berikutnya dan keputusan akhir yang akan diambil oleh DPRD Bontang.(han/adv)