Bentangkaltim, Bontang – Seorang kakek berinisial AS (64) berhasil ditangkap oleh Polres Bontang usai melakukan tindak kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan ada 2 anak yang menjadi korban tindak asusila, yang sebelumnya hanya 1 orang korban saja.
“Setelah dilakukan penyelidikan, korban bertambah satu orang, maka saat ini ada dua korban, Ada yang umur 7 tahun dan 9 tahun. Korban ini para tetangganya. Terus korban di kasih uang jajan 5 ribu setiap aksi bejat tersangka,” ucap kepada wartawan AKBP Alex Frestian. Kamis (25/7/2024).
Diketahui, keduanya merupakan tetangga korban. Dua korban tersebut juga diketahui dekat dengan tersangka.
Dalam pengakuannya, AS mengaku baru kali pertama melakukan pelecehan seksual tersebut. Namun, salah satu korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan orang tua korban pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
AKBP Alex Frestian juga menjelaskan bahwa saat ini para korban pun diberikan perlindungan baik sikologis dan fisik. Ia menghimbau masyarakat untuk lebih mawas diri untuk menjaga sang anak.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(han)