Home / Advertorial / Bontang

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Pelantikan Pimpinan DPRD Bontang Ditargetkan Sebelum HUT Kota ke-25, Tunggu SK Gubernur

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah diumumkan, namun hingga kini pelantikan belum dapat dilakukan. Proses tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat DPRD Kota Bontang menargetkan agar pelantikan dapat dilaksanakan pada pekan ini.

“Semoga minggu ini bisa dilantik, jika SK Pengangkatan Pimpinan Definitif dari Gubernur Kaltim sudah keluar,” ujar Taufiqurrahman, Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bontang, dalam wawancara pada Senin (7/10/2024).

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa beberapa agenda penting di DPRD Kota Bontang masih tertunda karena pelantikan unsur pimpinan DPRD belum dilakukan. Agenda-agenda tersebut mencakup pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Gerindra dan Partai Gelora.

Baca juga  SDN 001 Bontang Selatan Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas VI

“Proses PAW akan dimulai dari pengajuan partai yang bersangkutan kepada Ketua DPRD definitif. Setelah itu, Ketua DPRD akan bersurat kepada KPU untuk meminta data hasil Pemilihan Legislatif sebagai acuan dalam menentukan nama pengganti,” jelas Taufiqurrahman.

Lebih lanjut, setelah menerima balasan dari KPU, Ketua DPRD akan bersurat kepada Wali Kota Bontang untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, yang kemudian akan menerbitkan SK PAW.

Baca juga  Ratusan Atlet Lari Internasional Ikuti BIUT 2024

Taufiq optimis pelantikan pimpinan DPRD dapat terlaksana sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang ke-25 pada Sabtu, 12 Oktober 2024. “Semua membutuhkan proses, termasuk PAW dua anggota DPRD. Sampai SK PAW keluar, mereka masih berstatus sebagai anggota DPRD,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus berdasarkan SK resmi dari Gubernur, bukan hanya surat pengunduran diri. “Pemberhentian Anggota DPRD Kota Bontang harus berdasarkan SK, bukan bersumber dari surat pengunduran diri,” pungkas Taufiqurrahman.

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Bontang menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran berbagai agenda dewan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.(tri/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Mutasi ASN Pemkot Bontang, Ratusan Pejabat Berganti Posisi, Simak Daftar Lengkapnya

Bontang

Besok, Bontang Lakukan Mutasi Pejabat: Siapa yang Bergeser?

Bontang

Nahkoda Baru NPCI Bontang, Harapan Baru Prestasi Atlet Disabilitas

Bontang

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Jatuhkan Barang Bukti Jenis Sabu di Kawasan Bontang Utara

Bontang

Geger Temuan Mayat di Kamar Kost Bontang Utara, Diduga Meninggal Sejak Sabtu

Bontang

Revitalisasi Bandara Badak LNG Dimulai, Harapan Baru Konektivitas Bontang

Bontang

SMP Ngeri 9 Bontang Raih Penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Madya dari Kementerian PPPA

Bontang

Shemmy Permata Sari Salurkan Bantuan Mengaji untuk Warga Berbas Tengah