Home / Advertorial / Bontang

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Pelantikan Pimpinan DPRD Bontang Ditargetkan Sebelum HUT Kota ke-25, Tunggu SK Gubernur

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah diumumkan, namun hingga kini pelantikan belum dapat dilakukan. Proses tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat DPRD Kota Bontang menargetkan agar pelantikan dapat dilaksanakan pada pekan ini.

“Semoga minggu ini bisa dilantik, jika SK Pengangkatan Pimpinan Definitif dari Gubernur Kaltim sudah keluar,” ujar Taufiqurrahman, Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bontang, dalam wawancara pada Senin (7/10/2024).

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa beberapa agenda penting di DPRD Kota Bontang masih tertunda karena pelantikan unsur pimpinan DPRD belum dilakukan. Agenda-agenda tersebut mencakup pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Gerindra dan Partai Gelora.

Baca juga  SDN 001 Bontang Selatan Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas VI

“Proses PAW akan dimulai dari pengajuan partai yang bersangkutan kepada Ketua DPRD definitif. Setelah itu, Ketua DPRD akan bersurat kepada KPU untuk meminta data hasil Pemilihan Legislatif sebagai acuan dalam menentukan nama pengganti,” jelas Taufiqurrahman.

Lebih lanjut, setelah menerima balasan dari KPU, Ketua DPRD akan bersurat kepada Wali Kota Bontang untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, yang kemudian akan menerbitkan SK PAW.

Baca juga  Ketua Dewan Soroti Penebangan Pohon Mangrove di Bontang Kuala

Taufiq optimis pelantikan pimpinan DPRD dapat terlaksana sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang ke-25 pada Sabtu, 12 Oktober 2024. “Semua membutuhkan proses, termasuk PAW dua anggota DPRD. Sampai SK PAW keluar, mereka masih berstatus sebagai anggota DPRD,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus berdasarkan SK resmi dari Gubernur, bukan hanya surat pengunduran diri. “Pemberhentian Anggota DPRD Kota Bontang harus berdasarkan SK, bukan bersumber dari surat pengunduran diri,” pungkas Taufiqurrahman.

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Bontang menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran berbagai agenda dewan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.(tri/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembali Duduk di DPRD Bontang, Sudiyo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang Selatan

Advertorial

Sudiyo Langsung Duduki Kursi Strategis di DPRD Bontang, Jadi Sekretaris Komisi C dan Anggota Bamus

Advertorial

Sudiyo Resmi Duduki Slot Kursi DPRD Bontang, Gantikan Almarhum Maming

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan Perusahaan Industri Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Sumardi Minta Masukan Ahli Safety

Advertorial

Ridwan Soroti Potensi PAD dari Aset Pemkot Bontang yang Dikelola PT BME

Advertorial

DPRD Bontang Bahas Penyertaan Modal Rp12,7 Miliar ke BME, Ternyata Bukan Suntikan Dana Baru

Advertorial

DPRD Bontang Buka Peluang Industri Beri Masukan Raperda Penanggulangan Bencana

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan PKT dan Badak LNG dalam Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri