Home / Advertorial / Bontang

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Pelantikan Pimpinan DPRD Bontang Ditargetkan Sebelum HUT Kota ke-25, Tunggu SK Gubernur

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah diumumkan, namun hingga kini pelantikan belum dapat dilakukan. Proses tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat DPRD Kota Bontang menargetkan agar pelantikan dapat dilaksanakan pada pekan ini.

“Semoga minggu ini bisa dilantik, jika SK Pengangkatan Pimpinan Definitif dari Gubernur Kaltim sudah keluar,” ujar Taufiqurrahman, Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bontang, dalam wawancara pada Senin (7/10/2024).

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa beberapa agenda penting di DPRD Kota Bontang masih tertunda karena pelantikan unsur pimpinan DPRD belum dilakukan. Agenda-agenda tersebut mencakup pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Gerindra dan Partai Gelora.

Baca juga  Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Bontang Lestari

“Proses PAW akan dimulai dari pengajuan partai yang bersangkutan kepada Ketua DPRD definitif. Setelah itu, Ketua DPRD akan bersurat kepada KPU untuk meminta data hasil Pemilihan Legislatif sebagai acuan dalam menentukan nama pengganti,” jelas Taufiqurrahman.

Lebih lanjut, setelah menerima balasan dari KPU, Ketua DPRD akan bersurat kepada Wali Kota Bontang untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, yang kemudian akan menerbitkan SK PAW.

Baca juga  Satimpo Gelar Lomba Kreasi Empek-Empek dan TTG Dihalaman Kantor Kelurahan

Taufiq optimis pelantikan pimpinan DPRD dapat terlaksana sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang ke-25 pada Sabtu, 12 Oktober 2024. “Semua membutuhkan proses, termasuk PAW dua anggota DPRD. Sampai SK PAW keluar, mereka masih berstatus sebagai anggota DPRD,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus berdasarkan SK resmi dari Gubernur, bukan hanya surat pengunduran diri. “Pemberhentian Anggota DPRD Kota Bontang harus berdasarkan SK, bukan bersumber dari surat pengunduran diri,” pungkas Taufiqurrahman.

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Bontang menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran berbagai agenda dewan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.(tri/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi A DPRD Bontang Dukung Skema Patungan Perusahaan untuk Jamin Peserta BPJS yang Dinonaktifkan

Advertorial

Regenerasi Atlet Bulutangkis Berprestasi, Pupuk Kaltim Hadirkan Sirnas C Open 2026

Advertorial

Komisi B DPRD Bontang Soroti Tata Kelola Kapal Ro-Ro PT AUJ, Rustam: Jangan Terus Jadi Beban Daerah

Advertorial

Ketua DPRD Bontang Minta DLH Tutup TPS Swasta Ilegal, Pembakaran Sampah Dinilai Membahayakan Warga

Advertorial

Rustam Soroti Kurang Salur DBH Migas, Nilai Hak Bontang Jangan Sampai Berkurang

Advertorial

Raperda Penyertaan Modal BME Ditarget Rampung Awal Agustus, DPRD Bontang Fokus Tertibkan Aset Daerah

Advertorial

Komisi A DPRD Bontang Apresiasi Damkar Bantu Warga Bontang Kuala Saat Rob

Bontang

Pembagian Seragam Sekolah Gratis Mulai Berjalan, Pemkot Bontang Ringankan Beban Orang Tua Jelang Tahun Ajaran Baru