Home / Advertorial / Kaltim

Rabu, 29 April 2026 - 13:41 WIB

Komisi I Samarinda Genjot Raperda Reklame, Targetkan Kota Lebih Tertib dan PAD Meningkat

Salah satu contoh reklame yang tertib dan jadi penyumbang PAD.(Bentangkaltim.com/ain)

Salah satu contoh reklame yang tertib dan jadi penyumbang PAD.(Bentangkaltim.com/ain)

Bentangkaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Regulasi ini disiapkan untuk menata ulang wajah kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebutkan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting karena hingga saat ini Samarinda belum memiliki regulasi setingkat Perda yang secara khusus mengatur reklame.

Selama ini, pengelolaan reklame hanya mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurutnya, aturan tersebut belum cukup kuat untuk mengendalikan ribuan titik reklame yang tersebar di berbagai sudut kota.

Dalam pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPRD menemukan fakta bahwa jumlah reklame di Samarinda sangat besar, namun hanya sebagian kecil yang tercatat memiliki izin resmi.

Baca juga  MK Batalkan Aturan Dua Siklus Hak Atas Tanah di IKN, Tegaskan Batas Waktu Lebih Ketat

“Data yang kami terima menunjukkan ada ribuan reklame, tetapi yang berizin bisa dihitung dengan jari. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadikan kota terlihat semrawut,” ujar Samri.

Ia menegaskan bahwa keberadaan reklame seharusnya tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

“Kalau pun ada dampak visual, harus ada timbal balik untuk daerah melalui PAD,” tambahnya.

Pansus I juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Salah satu penyebab yang mencuat adalah prosedur yang dianggap terlalu rumit, sehingga sebagian memilih jalur tidak resmi.

Untuk itu, DPRD berupaya merumuskan regulasi yang lebih sederhana dan mudah diakses.

Baca juga  Wali Kota Bontang Lantik 8 Pejabat Baru, Abdu Safa Muha Resmi Pimpin Disdikbud

Tujuannya agar pelaku usaha terdorong untuk melakukan legalisasi secara resmi.

“Kami sedang mengkaji kendalanya. Jika memang syaratnya terlalu berat, akan kita sederhanakan. Harapannya kota menjadi tertib, pengusaha tidak kesulitan, dan PAD meningkat,” jelas Samri.

Dalam proses penyusunan Raperda ini, DPRD juga akan melibatkan Himpunan Pengusaha Reklame melalui forum dengar pendapat (hearing).

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait aspek teknis pemasangan, serta DPMPTSP sebagai pintu utama perizinan.

Samri menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memperkuat dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban di lapangan.

“Kami juga akan turun langsung untuk memastikan kondisi reklame sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

[ain||adv]

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

DPRD Bontang Soroti Ketersediaan Material Pembangunan, Isu Galian C Jadi Perhatian dalam Pembahasan RTRW

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang

Advertorial

DPRD Cermati Status Lahan Wana Tirta, Jangan Sampai RTRW Timbulkan Masalah Baru

Advertorial

Helmi Pastikan DPRD Samarinda Bantu Kegiatan GMKI Tapi Sesuaikan Kemampuan Anggaran