Bentangkaltim.com, Samarinda- Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda agar terus meningkatkan kinerjanya untuk meraup keuntungan.
Hal itu diungkapkan Iswandi disertai dengan kekhawatiran saat pihaknya melakukanRapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi kinerja BPR Kota Samarinda, Senin (29/06/2026). Setelah menelaah laporan keuangan dan kinerja BPR secara menyeluruh, ia menyimpulkan bahwa target laba untuk 2026 sangat berat untuk dicapai.
BPR Samarinda mencatat pencapaian bersejarah pada 2025 dengan membukukan laba untuk pertama kalinya sejak lembaga tersebut berdiri. Laba yang berhasil diraih mencapai Rp2,7 miliar dan memberikan dividen sebesar Rp500 juta ke kas Pemerintah Kota Samarinda. Namun DPRD Kota Samarinda justru meragukan kemampuan BPR mencapai target serupa di tahun 2026.
“Untuk 2026 mereka punya target laba sama seperti tahun lalu. Tapi setelah saya cek laporan kinerja, laporan keuangan dan lain sebagainya, saya tidak yakin laba itu akan bisa terpenuhi,” kata Iswandi.
Kondisi keuangan BPR per Mei 2026 masih berada di posisi merugi. Sampai bulan kelima tahun ini, BPR Kota Samarinda masih mencatatkan minus Rp120 juta hingga Rp150 juta. Dengan kondisi tersebut, hampir tidak ada kemungkinan target laba Rp2,5 miliar hingga Rp2,7 miliar bisa terpenuhi dalam sisa waktu yang ada.
“Sampai dengan bulan Mei saja mereka masih minus Rp120 juta atau Rp150 juta labanya. Nol aja belum, mau satu semester, gimana mau cetak laba,” ujarnya.
Salah satu faktor penghambat adalah proyek-proyek pemerintah yang belum berjalan. Minimnya aktivitas proyek membuat peluang BPR untuk menyalurkan kredit dan membukukan pendapatan bunga menjadi terbatas. Namun jika proyek-proyek tersebut mulai bergerak di semester kedua, Iswandi menyebut masih ada harapan BPR berbalik ke posisi laba, meski tidak akan menyentuh angka target awal.
“Kalau kegiatan-kegiatan jalan itu bisa plus malah. Tapi secara analisa laporan keuangan dan operasional, untuk target mereka ke 2,7 miliar berat. Mungkin tidak bisa segitu. Tapi kalau laba saja masih ada lah. Setengahnya mungkin sudah bagus,” ungkapnya.
BPR merupakan lembaga keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). BPR milik pemerintah daerah berfungsi strategis dalam mendukung pembiayaan usaha kecil dan mikro sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran dividen. BPR Kota Samarinda sebelumnya sempat terpuruk akibat warisan kredit bermasalah dari direksi periode lama.
Di bawah kepemimpinan direksi baru selama tiga hingga empat tahun terakhir, BPR Kota Samarinda secara konsisten berhasil melakukan pembenahan. Non-Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah berhasil ditekan hingga mendekati nol persen. Dari sisi audit, laporan keuangan BPR Kota Samarinda untuk 2025 mendapat predikat Baik Tanpa Pengecualian (BTP) dengan kategori kesehatan bank peringkat satu alias sangat baik.
Atas capaian itu, Komisi II DPRD Samarinda memberikan apresiasi. Iswandi menegaskan, pembenahan yang dilakukan direksi saat ini merupakan kerja panjang yang tidak mudah mengingat kondisi awal yang penuh masalah.
“Secara umum kita apresiasi. Yang sebelumnya itu yang membuat masalah dan meninggalkan hutang-hutang kredit bermasalah. Dari sudah 3 hingga 4 tahun mereka bisa membenahi, dan kemarin sudah bisa menurunkan NPL kredit bermasalah itu hingga nol, malah bisa membuat laba,” tegasnya.
Komisi II berharap jajaran direksi BPR Kota Samarinda mempertahankan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan agar capaian positif yang sudah diraih tidak mundur. Penyaluran kredit ke segmen usaha mikro dan kecil juga diharapkan terus ditingkatkan secara terukur untuk mendorong kontribusi BPR bagi PAD Kota Samarinda secara berkelanjutan.
(ard/lal/adv)









