Bentangkaltim.com, Samarinda- Kebakaran yang melanda kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda, mengakibatkan 49 jiwa terdampak dengan sejumlah rumah warga hangus dilalap api. Kejadian ini kembali menyoroti persoalan kepadatan penduduk dan minimnya sanitasi yang masih menjadi masalah kronis di sejumlah permukiman padat di Kota Samarinda.
Merespons peristiwa tersebut, Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah penataan kawasan agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kita berharap antara pemerintah dan masyarakat perlu kolaborasi untuk pembangunan berikutnya. Mungkin ditata ulang dengan baik. Untuk menyatukan visi bersama itu tidak semudah itu, tapi paling tidak duduk satu meja, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tegas Helmi Abdullah, Ketua DPRD Samarinda.
Helmi menambahkan, jika pemerintah kota serius menata ulang kawasan terdampak kebakaran, DPRD siap memberikan dukungan dari sisi anggaran. Ia menyebut bahwa kebutuhan pembangunan kawasan tersebut dapat diusulkan masuk ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau memang mau dibangun dan ditata dengan baik, dan kalau pemerintah butuh sarana lain yang perlu dibantu, kami dari DPRD tinggal usulkan saja di dalam pembahasan anggaran. Kami dari DPRD siap, selama itu untuk kepentingan masyarakat di daerah itu,” imbuh Helmi.
Kebakaran di kawasan padat penduduk bukan hal baru di Samarinda. Kota ini termasuk wilayah dengan frekuensi kebakaran permukiman yang cukup tinggi di Kalimantan Timur. Faktor pemicunya antara lain instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, bangunan yang saling berdempetan tanpa jarak aman, serta minimnya akses jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran masuk ke dalam kawasan. Kepadatan penduduk yang tinggi membuat api mudah merambat dari satu rumah ke rumah lain dalam waktu singkat.
Persoalan penataan ruang permukiman padat diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Namun implementasi yang lemah di lapangan kerap membuat kawasan padat terus rentan terhadap risiko kebakaran dari tahun ke tahun.
Helmi berharap pemerintah tidak menunda langkah. Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan warga terdampak sebagai langkah awal sebelum masuk ke tahap perencanaan fisik kawasan. DPRD pun siap memfasilitasi aspirasi warga agar dapat masuk ke dalam forum pembahasan resmi yang menghasilkan kebijakan konkret.
Warga Loa Janan Ilir yang terdampak kebakaran kini membutuhkan kepastian dan perhatian serius dari pemerintah. Kebakaran yang berulang di kawasan padat menjadi pengingat keras bahwa persoalan tata ruang dan sanitasi permukiman tidak bisa terus ditunda penanganannya oleh pemerintah daerah.
(ard/lal/adv)









