Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang mengkritik keras usulan aturan yang menginstruksikan Paskibraka putri melepas jilbab saat bertugas.
Dalam hal ini, Alfin Rausan Fikry selaku Anggota DPRD Bontang dan Purna Paskibraka Bontang menentang keras aturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kalau kebijakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Menurutnya, kebebasan menjalankan agama adalah salah satu aspek fundamental yang dijamin oleh Pancasila dan harus dihormati dalam setiap kebijakan. Apalagi dalam Pancasila, di Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pedoman warga negara untuk menjalan agamanya.
“Saya sangat menolak aturan yang mewajibkan Paskibraka putri melepas jilbab. Ini jelas bertentangan dengan prinsip Pancasila, khususnya dengan nilai-nilai kebebasan beragama yang dijunjung tinggi dalam konstitusi kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai seragam adalah peraturan administratif yang tidak boleh mengesampingkan hak-hak konstitusional.
“Pancasila adalah konstitusi tertinggi kita, dan prinsip kebebasan beragama harus dihormati. Kebijakan seperti ini bisa dikatakan sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.
Karenanya, dia menjelaskan, pembenahan-pembenahan seharusnya bisa dilakukan. Salah satunya dengan mengembalikan kewenangan Paskibra kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).
“Sangat tidak sesuai dengan salam Pancasila yang selama ini diembuskan. Sebaiknya kembalikan lagi saja kewenangan ini ke Kemepora,” terangnya.
Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan prinsip-prinsip dasar negara dan hak-hak konstitusional. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan publik.
“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan menghormati hak-hak individu yang dijamin oleh konstitusi,” tutupnya.
Sementara itu, BPIP secara resmi menyatakan permohonan maaf terkait polemik paskibraka putri yang tak diperkenankan berhijab. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memastikan anggota Paskibraka dapat mengenakan jilbab saat bertugas di upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yudian juga meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT ke-79 RI di Ibukota Nusantara,” kata Yudian melalui keterangan resminya.(han/adv