Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:35 WIB

Disdikbud Bontang Tegaskan Jika Terbukti Ada Iuran Wajib, Kepala Sekolah Bisa Dicopot

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Nurhadi (tengah foto: kemeja kotak-kotak), (Foto: Jay).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Nurhadi (tengah foto: kemeja kotak-kotak), (Foto: Jay).

Bentangkaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang bersama DPRD Bontang melakukan kunjungan ke SDN 008 Bontang Utara. Kunjungan ini menyusul adanya dugaan jual beli seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS) dan iuran wali murid dari pihak sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Bontang, Nurhadi, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak dibenarkan memperjual belikan seragam dalam bentuk apapun. Tindakan itu jelas menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pada dasarnya sekolah negeri tidak benarkan melakukan jual beli. Itu melanggar aturan,” tegas Nurhadi saat dikonfirmasi wartawan usai pertemuan dengan pihak SDN 008 Bontang Utara, Jumat (8/8/2025).

Tak hanya penjualan seragam sekolah yang menjadi perhatian, Disdikbud Bontang juga menyoroti adanya perdagangan LKS dan iuran wajib dari siswa-siswa terhadap paguyuban sekolah. Kendati hal itu merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah.

Baca juga  Disdukcapil Kutim Bangun Budaya Integritas dan Inovasi, Kritik Masyarakat Jadi Pemicu Perbaikan Layanan

Bahkan, ia menegaskan, apabila ada sekolah yang terbukti melakukan pungutan tersebut, sanksinya kepala sekolah dapat dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. Namun, kata dia, laporan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat, bukan sekadar perkataan saja.

“Misalnya ada yang menyalahi aturan lagi, sanksinya, ya kalau sesuai dengan aturan sih harus dicopot kalau terbukti,” ujar Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Juli 2025, pemerintah sudah memanggil seluruh sekolah dibawah naungan Disdikbud Kota Bontang untuk membahas persoalan ini. Usai petermuan itu, pada tanggal 23 Juli 2025, pihaknya mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan jual beli seragam kepada orang tua siswa.

Baca juga  Promosi Iklan Judol Sebanyak 5 Kali, Influencer Bontang Diancam 12 Tahun Penjara

“Kita (Disdikbud, Red.) sudah melakukan rapat bersama. Setelah itu dikeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan seragam,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Sekolah SD 008 Bontang Utara, Masitah, dengan tegas membantah adanya pemaksaan kepada siswa baru untuk membeli baju seragam. Masitah mengatakan, pihak sekolah memberikan kebebasan kepada orang tua siswa untuk membeli baju seragam di luar atau menggunakan baju dari kerabat yang serupa.

“Kami tidak pernah memaksakan untuk membeli baju baru, kami memperbolehkan menggunakan baju bekas padahal,” Ucapnya dalam pertemuan tersebut. (Jay/Adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Bontang

Ribuan Balita Ditimbang Serentak, Ini Langkah Besar Bontang Lawan Stunting

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Bontang

30 WBP Diberikan Rehabilitasi Massal Terapi SEFT

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

DPRD Bontang Soroti Ketersediaan Material Pembangunan, Isu Galian C Jadi Perhatian dalam Pembahasan RTRW

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang